TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar kerusuhan di Tolikara, Papua dibawa ke ranah hukum. Hal ini berkaitan dengan temuan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada peristiwa tersebut.
"Beliau meminta agar diselesaikan secara hukum. Artinya kepada pelaku, aktor maupun aparat yang salah prosedur penanganannya juga harus diperiksa," kata Tedjo ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015. Namun, dia mengaku bahwa sampai saat ini belum menerima laporan secara resmi mengenai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan empat dugaan pelanggaran HAM di Tolikara setelah melakukan penyelidikan di lokasi pada 22-25 Juli 2015. Secara garis besar, pelanggaran HAM tersebut antara lain terkait dengan kebebasan beragama, rasa aman, hak properti, serta hak hidup. Adapun sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan akan diteruskan kepada pemerintah.
Penyelidikan juga dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, pimpinan DPRD Tolikara, Kepala Kepolisian Resor Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI, dan sejumlah warga Tolikara. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah mengenai adanya Peraturan Daerah yang mengarah pada pembatasan dalam beragama.
Mengenai adanya Perda tersebut, Tedjo mengatakan masih akan mendalaminya terlebih dulu. Jika memang ada kesalahan, dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Yang paling penting saat ini adalah Komnas HAM harus segera melaporkannya secara resmi kepada pemerintah. "Jika laporan sudah diterima, pemerintah akan menugaskan kepada TNI dan Kepolisian untuk segera bertindak."
FAIZ NASHRILLAH