TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Yudisial menegaskan pentingnya lembaga negara tersebut terlibat dalam promosi jabatan maupun mutasi hakim. Ini diperlukan agar KY bisa menilai apakah hakim yang dipromosikan sesuai dengan standar Mahkamah Agung atau tidak.
"Ini juga demi peningkatan transparasi dan akuntabilitas pemilihan hakim," kata Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki usai mengisi diskusi tentang Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Hakim di Graha Pena Surabaya, Senin, 10 Agustus 2015.
Suparman menjelaskan keterlibatan KY dalam mutasi dan promosi jabatan hakim dimungkinkan oleh undang-undang. Dia menunjuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung dimana KY memiliki kewenangan untuk melakukan eksiminasi putusan hakim. "Ini kan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy, menegaskan hakim bukanlah pegawai negeri sipil yang diatur oleh eksekutif. "Hakim seharusnya jadi pejabat negara yang 'merdeka'," katanya. "Karena itulah, hakim sebagai pejabat negara harus punya Undang-Undang sendiri," kata Tjatur.
Meski merdeka, kata dia, Komisi Yudisial harus tetap melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap hakim. Ini dilakukan agar KY dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik kepada hakim.
EDWIN FAJERIAL