TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat menangguhkan gugatannya terhadap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa terkait aksi membagi-bagi roko gratis pada Orang Rimba Jambi. Penangguhan gugatan ini dilakukan setelah adanya pertemuan dengan perwakilan biro hukum Kemensos yang dimediasi oleh Ombudsman RI pada 10 Juli 2015.
“Karena kami sudah ajukan ke Ombudsman, dan sudah bertemu Kemensos, maka gugatan sudah ditangguhkan,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Rabu, 5 Agustus 2015.
YLKI semula akan menggugat Mensos bersama sejumlah lembaga lain seperti Lentera Anak Indonesia (LAI) , Forum Warga Jakarta (Fakta), Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), dan Komnas Pengendalian Tembakau dan Jaringan Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau Indonesia. Sejumlah LSM itu memprotes tindakan Mensos yang membagi rokok secara cuma-cuma pada Orang Rimba Jambi, April lalu.
YLKI menilai tindakan Mensos dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif. Mereka pun melaporkan tindakan Mensos itu ke Ombudsman RI.
“Kenapa melaporkan ke Ombudsman karena pejabat publik harus menjawab surat pengaduan publik. Kami sudah mengirimkan tiga kali surat tapi tidak ditanggapi, maka kami laporkan ke Ombudsman,” kata Tulus.
Tulus mengatakan, mereka mengapresiasi kerja sama Kemensos dan menghimbau pejabat publik lain tidak melakukan hal yang sama. Meskipun tidak ada kesepakatan yang tertulis, namun tim YLKI akan terus mengawasi pemerintah. Apabila masih ditemukan tindak pelanggaran akan dilaporkan melalui jalur hukum dengan lebih tegas.
"Sebentar lagi peringatan HUT RI, kami meminta betul pada peringatan 17 Agustus nanti pemerintah tidak membagi-bagi rokok. Kegiatan kemerdekaan malah dibagikan rokok yang dunia juga sudah tahu bahwa rokok berbahaya," ungkap Heriansyah dari Lentera Anak Indonesia.
DELA FAHRIANA H