TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 4 Agustus 2015. Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah mereka mendekam di rumah tahanan KPK. Pengacara keluarga Gatot, Razman Arief Nasution, mengatakan alasan dua kliennya masih letih.
"Kondisi mereka masih letih karena pemeriksaan kemarin. Untuk itu mereka meminta diperiksa besok," kata Razman di KPK, Selasa, 4 Agustus 2015. Kemarin, Senin, 3 Agustus 2015, Gatot dan Evy diperiksa selama lebih dari delapan jam.
Gatot dan Evy menjalani malam pertamanya di rutan KPK, setelah penyidik menjebloskan mereka ke rutan pada Senin malam, 3 Agustus 2015. Mereka diduga kuat terlibat penyuapan hakim dan penitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Gatot-Evy dikenakan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Gatot dan Evy terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evy, utamanya soal pendanaan.
Sebelum Gatot dan Evy, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI