TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah terus mengupayakan mediasi kasus laporan hakim Sarpin terhadap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Taufiqurrahman Syahuri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun upaya itu belum membuahkan hasil.
“Kami tidak berhenti memediasi masalah ini,” ujarnya lewat pesan pendek, Jumat, 24 Juli 2015.
Kasus itu bermula dari pernyataan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri yang menilai putusan praperadilan Sarpin atas permohonan Budi Gunawan merusak tatanan hukum lantaran menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Karena merasa tersinggung, Sarpin melaporkan keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Langkah Bareskrim yang sigap menangani kasus ini kemudian menjadi sorotan karena dianggap sebagai bagian upaya kriminalisasi penegak hukum, yang sebelumnya juga terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tedjo menjelaskan, upaya mediasi ditempuh dengan mendorong penyelesaian damai antara hakim Sarpin dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. Namun langkah itu terbentur sikap Sarpin.
“Hakim Sarpin belum mau mencabut laporannya. Kami tidak bisa memaksa karena itu hak yang bersangkutan. Tapi proses hukum tidak boleh diintervensi,” kata Tedjo.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dijadwalkan bakal memeriksa Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri pada Senin, 27 Juli 2015.
RIKY FERDIANTO