Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Margriet Diduga Lolos dari Kasus Angeline, Kejati Didatangi

image-gnews
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. liputan6.com
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. liputan6.com
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Puluhan aktivis dari Jaringan Peduli Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Kamis, 23 Juli 2015, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka mempertanyakan kebenaran informasi bahwa Margriet tidak dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline.

“Bertepatan dengan momen Hari Anak Nasional ini, kami ingin mendapat informasi yang benar untuk memastikan adanya keadilan bagi Angeline,” kata Luh Anggreni, koordinator jaringan dalam pertemuan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati bali, Olopan Nainggolan. (Baca: Kasus Angeline, Bau Kuburan, Curiga Arist dan Sikap Margriet)

Luh khawatir kasus Angeline diarahkan hanya terkait dengan kasus penelantaran anak. Jika itu terjadi, maka kebenaran yang sesungguhnya tidak akan terungkap.

Kalangan aktivis mendorong kepada Kejaksaan untuk tidak hanya sekedar menerima berkas dari penyidik. Kejaksaan disarankan berkoordinasi agar penyidikan menjadi lebih terarah. Jaksa juga diminta bersedia untuk membuka diri terhadap setiap masukan terkait kasus ini. (Baca: Kasus Angeline, Arist Yakin Praperadilan Margriet Ditolak)

Valerian Libert Wangge dari Himpunan Adokat Muda Indonesia (HAMI) menyebut dalam penetapan tersangka Margreit tentunya polisi tidak bermain-main. Apalagi ada pernyataan Kapolda bahwa penyidikan sudah berbasis Scientific Crime Investigation. Karena itu, menurut Valerian, Jaksa harus menyakini adanya kemungkinan yang kuat akan pelanggaran Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. (Baca: Bagaimana Skenario Awal Pembunuhan Angeline? Ini Cerita Arist Merdeka)

Menanggapi masukan itu, Olopan mengungkapkan bawah sampai saat ini berkas perkara yang diajukan kepada jaksa dari penyidik Polda Bali dengan tersangka Margriet hanya kasus penelantaran terkait Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Adapun kasus pemunuhan dengan tersangka Agus berkasnya diterima oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terkait kasus penelantaran, kami mengembalikan lagi ke Polda Bali atau disebut P19 karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi,” ujarnya.

Olopan juga telah menunjuk Tim Jaksa untuk kasus ini.

Menanggapi pertanyaan tentang posisi Margreit, Koordinator Tim Jaksa Kasus Angeline , Subekhan, menyatakan secara normatif untuk menyatakan seseorang menjadi tersangka dalam satu kasus diperlukan konstruksi yang kuat mulai dari motif hingga perbuatannya. “Soal motif ini yang harus digali karena tidak ada orang yang membunuh tanpa motif kecuali orang gila,” ujarnya.

Subekhan juga berusaha menghindari terjadinya Nebis in Idem atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan. “Karena itu kami harus berhati-hati menangani perkara ini,” ujarnya.

ROFIQI HASAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.