INFO BISNIS -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, meminta para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di segenap penjuru nusantara untuk kembali menjalankan tugasnya melayani masyarakat pada Rabu, 22 Juli 2015 besok.
"Terlebih setelah hari raya Idul Fitri, spirit kembali kepada fitrah seharusnya dikembangkan pula oleh para abdi negara tersebut dalam pelaksanaan tugas. Saatnya PNS kembali kepada fitrahnya sebagai pelayan rakyat. Layani masyarakat dengan baik dan ikhlas," ujar Yuddy, Selasa, 21 Juli 2015.
Baca Juga:
Pasca hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1436 H, para PNS atau ASN diharapkan menegakkan disiplin pegawai, yang dimulai dengan masuk kerja sesuai dengan ketentuan, yakni tanggal 22 Juli 2015 jam 07.30 WIB. "PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan. Jika bolos tanpa surat ijin atau keterangan, termasuk katagori pelanggaran disiplin. Akan ada sanksi disiplin, berupa teguran lisan atau tertulis yang mempengaruhi kondite kenaikan pangkat," kata Yuddy.
Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PANRB, Nomor : 05 TAHUN 2014, Nomor : 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN-RB/V/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015, sedangkan cuti bersamanya selama tiga hari yakni tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015.
INFORIAL
Baca Juga: