TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawarahan Rakyat menindaklanjuti permintaan Mahkamah Agung untuk mengamandemen Pasal 24 B Undang-undang Dasar 1945 mengenai keberadaan Komisi Yudisial. Ketua MPR Zulkifli Hasan memastikan permintaan itu kini tengah dikaji di MPR.
"Nanti dilihat dulu apakah sudah baik, apa yang masih bisa diperbaiki," kata Zulkifli di rumah dinasnya, Jumat, 17 Juli 2015.
Usulan amandemen konstitusi untuk menghapuskan Komisi Yudisial pertama kali muncul saat MPR bertemu dengan Pimpinan MA awal Juli 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Non Yudisial MA Suwardi meminta MPR mengkaji ulang peran dan keberadaan Komisi Yudisial dalam Pasal 24 B yang diklaim bertentangan dengan kuasa kehakiman dalam Bab 9 UUD 1945.
Suwardi mempertanyakan apa alasan MPR untuk hanya mencantumkan KY sebagai satu-satunya lembaga negara baru dalam konstitusi hasil amendemen. Menurut dia, hal tersebut janggal karena secara kinerja, Komisi Pemberantasan Korupsi justru lebih menonjol.
"Saya tidak bilang (ini akan) amandemen atau tidak, karena masih dinilai," kata Zulkarnain.
Polemik KY dan MA memang terus bergulir dalam beberapa bulan terakhir. Kedua lembaga ini berseteru soal kewenangan KY ikut dalam proses rekrutmen hakim tingkat pertama. MA juga kerap mengacuhkan pengajuan rekomendasi sanksi hakim yang disampaikan KY.
FRANSISCO ROSARIANS