TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin oleh anggota pimpinan Komisi Yudisial. Ia mengatakan pemanggilan akan dilakukan setelah Lebaran.
"Setelah Lebaran akan dipanggil. Ya, bisa minggu depan, bulan depan, kita lihat nanti," kata Budi setelah menghadiri acara open house Lebaran di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jumat, 17 Juli 2015.
Budi mengatakan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi, Taufiqurrahman Syahuri, dilakukan setelah Lebaran bukan karena Bareskrim mengikuti permintaan keduanya. Tapi pemanggilan itu menyesuaikan dengan jadwal penyidik. "Ya tidaklah, kami kan tidak bisa diatur-atur. Kami mengikuti waktu yang tepat," katanya. Budi menegaskan, kasus ini akan tetap dilanjutkan meski menuai banyak protes.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah.
ANANDA TERESIA