TEMPO.CO, Semarang - Aparat kepolisian di Kota Semarang menemukan ayam bangkai yang dijual di pasaran. Sebanyak 15 ekor bangkai ayam yang ditemukan di Pasar Genuk Semarang tersebut langsung disita dari pedagang.
"Temuan hari Senin, 13 Juli kemarin kira-kira pukul 18.00 sore," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar semarang, Komisaris Besar Burhanudin, Selasa, 14 Juli 2015.
Menurut Burhanudin, keberadaan ayam bangkai itu sudah dicurigai sebelumnya dan petugas sudah melakukan pengintaian. "Awalnya berdasarkan laporan warga ada pengolahan ayam tiren di rumah terlapor di Jalan Margosari Baru I Gayamsari," kata Burhanudin.
Polisi akhirnya menemukan ayam bangkai di lapak milik pedagang bernama Kusni dan langsung disita. Kusni juga dibawa ke Mapolrestabes Semarang.
Berdasarkan catatan kepolisian, Kusni mendapat bangkai ayam dari sopir pengantar ayam di Pasar Kubro. Kusni meminta ayam yang mati ketika dalam perjalanan pengangkutan.
Kusni menyamarkan bangkai tersebut dengan menjualnya berupa potongan dan sudah dilumuri bumbu kuning sehingga pembeli tidak akan tahu daging tersebut merupakan ayam bangkai yang mati tanpa disembelih.
Kusni mengaku sudah dua tahun menjual daging ayam tiren. Namun tidak dilakukan setiap hari karena ayam yang mati dalam kotak pengantar jarang. "Kebetulan ini (mendekati Lebaran) ada banyak ayam mati," kata Kusni.
Saat ini Kusni masih berstatus terlapor dan sedang dimintai keterangan. Ia terancam dijerat pasa 62 juncto pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
EDI FAISOL