Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggunaan Diskresi Diatur dalam UU  

image-gnews
Penggunaan Diskresi Diatur dalam UU
Penggunaan Diskresi Diatur dalam UU
Iklan

INFO BISNIS - Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk tetap melaksanakan reformasi birokrasi di semua aspek, khususnya lingkup ketatalaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik. Keberadaan UU ini karena dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, aparatur pengawasan internal pemerintah mendapat porsi kewenangan strategis serta wajib berperan aktif memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi badan/pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan.

Untuk menindaklanjuti penerapan UU tersebut, sedang disusun dua rancangan peraturan pemerintah, yaitu mengenai tata cara pengembalian akibat kerugian yang ditimbulkan dari keputusan dan/atau tindakan pemerintah serta mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.

Gagasan penting yang tercantum dalam UU ini antara lain mengenai hubungan yang sinergis antarinstitusi pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Hal lain yang diatur adalah mengenai legitimasi pengiriman keputusan administrasi pemerintahan yang dapat dilakukan melalui media elektronik. Selanjutnya adalah soal kejelasan tanggung jawab atas kewenangan yang berdasarkan sumbernya, meliputi kewenangan atributif, delegatif, dan mandat.

UU itu juga mengatur tata cara penerbitan keputusan atau tindakan pemerintah yang telah memenuhi syarat sahnya keputusan beserta batas-batas diskresi. Terkait dengan perlindungan masyarakat, UU tersebut mengatur upaya administratif atas keputusan administrasi pemerintahan. Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat dan implikasinya pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu isu yang menarik adalah mengenai diskresi. Diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi dapat dilakukan dalam kondisi peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Selain itu, diskresi dapat dilaksanakan apabila tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan obyektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan potensi mengubah alokasi anggaran kemudian menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara, diskresi wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat. Jika atasan pejabat tersebut melakukan penolakan, harus ada alasan penolakan secara tertulis.

Diskresi dapat dilakukan tanpa harus memperoleh persetujuan dari atasan pejabat, apabila diskresi tersebut akan menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan daruarat, mendesak, dan/atau terjadi bencana alam. Pada kondisi demikian, pejabat pemerintah yang melakukan diskresi wajib memberitahukan kepada atasan pejabat tersebut sebelum penggunaan diskresi. Kemudian melaporkan kepada atasan pejabat itu setelah penggunaan diskresi tersebut.

Sering terjadi juga adanya penyimpangan dalam penggunaan diskresi. Apabila pejabat pemerintah tersebut bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang dan melampaui batas wilayah wewenangnya, penggunaan diskresi telah melampaui wewenang serta keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan menjadi tidak sah. Ada juga penggunaan diskresi yang tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan, bahkan bertentangan dengan AUPB. Dalam kondisi tersebut, penggunaan diskresi telah mencampuradukkan wewenang serta keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan dapat dibatalkan.

Yang sangat memprihatinkan adalah apabila penggunaan diskresi dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang. Hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang. Akibatnya, keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan menjadi tidak sah.

Inforial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.