Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Klorin Pembalut: Kini Pejabat & Produsen Sudutkan YLKI  

image-gnews
Ilustrasi tas wanita. REUTERS/Darrin Zammit Lupi
Ilustrasi tas wanita. REUTERS/Darrin Zammit Lupi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Kementerian Kesehatan mengimbau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengklarifikasi temuan klorin pada pembalut dan pantyliner. Temuan mereka ini dianggap mengandung kesalahan persepsi.

"Kami berharap YLKI dapat menjelaskan lebih detail wujud dan senyawa kimia dari klorin yang ditemukan," kata Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang di kantornya, Rabu, 8 Juli 2015.

Klarifikasi ini dianggap perlu untuk meredakan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pernyataan tersebut. Linda menuturkan temuan YLKI berupa klorin di pembalut dan pantyliner perlu diluruskan. Sebab temuan oleh lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen tersebut merupakan residu klorin dari proses pemutihan. Residu ini tak berbahaya karena bukan gas klorin.

Dalam produksinya, pembalut wanita melalui proses pemutihan benang seluloid. Metode pemutihan sesuai dengan petunjuk Food and Drug Association (FDA), yakni menggunakan elemental chlorine free (ECF) alias klorin dioksida dan totally chlorine free (TCF), yang menggunakan hidrogen peroksida. Kedua metode ini sudah dinyatakan bebas dioksin.

Residu yang timbul akibat proses ini, menurut Linda, tak berdampak terhadap kesehatan alat kelamin wanita. Petunjuk dari FDA pun menyatakan jejak residu klorin pada hasil akhir pembalut wanita masih diperbolehkan. "Selama proses ini pun tak diperbolehkan menambahkan klorin,"  kata Linda. Hal ini berlaku juga untuk produsen sembilan pembalut dan tujuh pantyliner yang dituding mengandung klorin.

Kementerian Kesehatan rutin melakukan uji petik terhadap produk yang sudah beredar di pasaran. Selama periode 2012-2015, Kementerian tak menemukan pembalut yang tak memenuhi syarat. Kalaupun ada, produsen yang bersangkutan harus menarik semua produknya dari peredaran.

Sebelumnya, YLKI menuding 16 produk kewanitaan itu tak memenuhi syarat karena mengandung klorin dengan kadar 5-55 pml. Zat ini dinyatakan berbahaya karena dapat menimbulkan kanker leher rahim, kemandulan, dan keputihan. Mereka mengatakan sudah melayangkan surat yang ke Kementerian Kesehatan tertanggal 8 April 2015. Dalam surat itu, YLKI memaparkan hasil penelitiannya dan memohon tanggapan dari Kementerian Kesehatan.Masyarakat tengah dihebohkan pemberitaan pembalut dan pantyliners berbahaya yang mengandung klorin (pemutih).

Reaksi Produsen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa perusahaan yang disebut membantah produknya berbahaya. "Pembalut perusahaan kami, diproduksi melalui metode yang tidak menggunakan gas klorin," tulis PT Unicharm Indonesia di siaran resminya. Unicharm menegaskan proses pemutihan pulp penyerap menggunakan metode tanpa gas klorin.

Selain itu, pulp penyerap juga berada di lapisan bawah, sehingga tak bersentuhan langsung dengan kulit. Berdasarkan fakta di atas, sejak dulu tidak pernah terjadi masalah kulit apapun yang diakibatkan dari pulp.

Di Jepang, Singapura, Thailand , dan negara-negara yang memasarkan produk ini pun melakukan proses pemutihan dengan metode yang sama, dan tak pernah ada keluhan semacam ini. Sebelumnya, menurut pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, produk pembalut Unicharm, Charm, dinyatakan memiliki kadar klorin tinggi yakni 54,73 ppm.

PT KAO Indonesia, yang dua produknya yakni Laurier dan Laurier Active Fit dinyatakan mengandung klorin, juga menyatakan hal sama. Mereka menegaskan produk mereka tak menggunakan bahan yang membahayakan kesehatan "Pemilihan supplier bahan baku Laurier dikontrol dengan ketat oleh Kao Corporation Jepang untuk semua negara termasuk Indonesia dengan spesifikasi dan kualitas terbaik. Proses pembuatan bahan baku seperti pulp dan tissue tidak menggunakan senyawa Klorin (Cl2) sehingga produk Laurier tidak mengandung gas Klorin (Cl2) atau ‘Chlorine free’," kata Consumer Advisor Manager PT KAO Indonesia Agnes K. melalui surat elektronik kepada Tempo pada Rabu, 8 Juli 2015. KAO memastikan bahan yang digunakan tak akan menimbulkan dioksin.

Ia juga menjelaskan belum ada penelitian yang menyebutkan paparan zat kimia tertentu dari luar tubuh, ataupun pemakaian pembalut dapat memicu kanker serviks pada wanita. Penyebab utama dari Kanker Serviks adalah Human Papilomaviruses (HPVs).

"Karena tidak mengandung klorin, maka produk kami aman dipakai konsumen," kata Andy Budiman selaku Penanggung Jawab Produksi untuk Pembalut Wanita PT KAO Indonesia. Ia mengatakan, perusahaannya belum ada rencana membawa kasus ini ke ranah hukum bila penelitian YLKI terbukti salah.

URSULA FLORENE SONIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Penumpukan calon penumpang LRT Jabodebek di Stasiun Cikunir pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023. Moda transportasi itu mengalami gangguan di hari kedua setelah diresmikan pengoperasiannya untuk pengguna masyarakat umum. FOTO/twitter/@veghaaa
Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.


Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

Wakil Ketua MPR Dr. H. Hidayat Nur Wahid MA (HNW) saat menerima kunjungan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dipimpin langsung oleh Tulus Abadi di ruang kerja, Lt.9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 19 Januari 2023.
HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan


Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.


Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Pengguna bus Transjakarta mengeluhkan antrean yang panjang di sejumlah haltenya, lantaran adanya pembaharuan sistem layanan yakni Tap In Tap Out dan One Passenger One Card.
Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.


Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.


LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

18 Agustus 2022

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
LKY Persoalkan Debt Collector Perusahaan Leasing Tarik Paksa Mobil dan Motor

MK melarang perusahaan leasing dan debt collector menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan. Biaya mengambil kendaraan hingga Rp 4 juta.