TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri bakal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo, di Singapura, Kamis pagi, 9 Juli 2015. Penyidik mengantisipasi sikap Honggo yang tertutup saat pemeriksaan.
"Saya kira kalau pemeriksaan terkendala, kami hanya buat berita acara bahwa yang bersangkutan tidak mau diperiksa, itu cukup," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Rabu, 8 Juli 2015.
Victor berharap Honggo kooperatif dengan cara menyampaikan segala informasi perihal kasus tersebut. Honggo diperiksa sebagai saksi meskipun statusnya telah menjadi tersangka.
Honggo akan diperiksa terkait dengan proses pembayaran kondensat dari TPPI ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), masalah kontrak kerja sama dengan SKK Migas dan pemerintah, serta penjualan kondensat kepada perusahaan di Singapura, yang seharusnya dijual kepada Pertamina. "Bisa saja kan, dia sebagai saksi atas tersangka lainnya," ujar Victor.
Kemungkinan, kata Victor, pemeriksaan Victor dilakukan lebih dari satu kali. Apalagi, salah satu pendiri TPPI itu ditengarai cukup mempunyai peranan penting dalam kasus korupsi penjualan kondensat kepada perusahaannya. Victor menyebut penyidik tak akan memaksakan pemeriksaan rampung secepatnya. Sebab, kondisi kesehatan Honggo juga harus diperhitungkan.
"Kalau kemudian kondisinya drop, kami tutup dulu pemeriksaan. Pokoknya kami buat kondisi senyaman mungkin," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU