TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap sindikat pemalsu karta tanda penduduk untuk memperoleh pinjaman bank atau pengajuan permohonan pencairan asuransi. Ratusan KTP palsu disita dari tangan dua tersangka, yaitu Nur Komariyah, 60 tahun, dan Kafiah, 49 tahun. Keduanya warga Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
"KTP palsu ini katanya dicetak oleh inisial HR yang masih dalam pengejaran polisi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2015.
Menurut Takdir, pemalsuan KTP itu sudah dilakukan sejak tahun 2010 dan berhasil ditangkap pada Kamis, 21 Mei 2015. Takdir menjelaskan tersangka hanya melakukan pemalsuan KTP pada tahun 2010. Setelah itu mereka tidak melakukannya lagi. "Namun, yang jelas, kami tidak lantas percaya karena KTP palsunya mencapai 593," ujarnya.
Adapun modus operasinya, kata dia, banyak debitor yang sudah tua atau pensiun tidak bisa membayar utang koperasi yang dijalankan kedua tersangka, sehingga debitor itu disarankan mengajukan pinjaman ke bank atau mengajukan permohonan pencairan asuransi kematian atau uang duka kematian di kantor PT Taspen. "Selanjutnya, ketika uang itu cair, maka wajib dibayarkan kepada koperasi kedua tersangka itu," tuturnya.
Dalam membantu debitor meminjam ke bank, kedua tersangka ini membantu menyediakan surat-surat, seperti kartu keluarga dan KTP, yang dipalsukan. Merasa sukses memalsukan KTP, dia juga memalsukan buku nikah yang digunakan untuk anak kos untuk mengelabui petugas. "Fungsinya biar dikira sudah nikah, jadi aman dari penggerebekan," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 593 KTP palsu, 11 kartu keluarga palsu, 195 nomor pokok wajib pajak, dan 7 stempel palsu.
Tersangka Nur Komariyah mengaku mendapatkan untung Rp 150 ribu tiap KTP palsu, sedangkan untuk buku nikah bisa meraup untung hingga Rp 500 ribu. "Dan debitor saya belum ada yang lolos pinjam ke bank, padahal ada yang pinjam sama koperasi saya hingga Rp 30 jutaan," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.
MOHAMMAD SYARRAFAH