TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat siap memenuhi semua petunjuk kejaksaan ihwal kembali ditolaknya berkas perkara Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) untuk kali kedua menolak berkas Abraham yang tersandung kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan dikembalikannya berkas perkara Abraham dari kejaksaan merupakan hal yang lumrah.
"Bukannya ditolak, tapi ada yang perlu dilengkapi. Sifatnya masih P-19," kata Frans, Kamis, 18 Juni 2015.
Soal petunjuk jaksa yang meminta kepolisian mengkonfrontasi keterangan Feriyani Lim dengan saksi bernama Sukriansyah, Frans mengatakan tentunya akan dilengkapi bila memang masuk poin petunjuk jaksa. "Intinya, kami akan lengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum," kata Frans.
Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan pihaknya baru mengetahui ihwal ditolaknya kembali berkas kliennya dari media. Soal salah satu petunjuk jaksa untuk mengkonfrontasi keterangan Feriyani dengan Sukriansyah dinilai tim kuasa hukum Abraham tidak begitu urgen. Toh, keterangan keduanya pasti memberatkan Abraham.
Adnan berpendapat pengembalian berkas dengan petunjuk itu terkesan seperti upaya pemaksaan untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Toh, kenapa hanya konfrontasi keterangan kedua orang itu yang diminta. Padahal, banyak saksi dalam kasus ini yang keterangannya berbeda.
Tim hukum Abraham mencontohkan saat berkas Abraham ditolak untuk kali pertama, kejaksaan memberikan petunjuk melakukan gelar perkara. Dalam proses itu, salah seorang saksi yakni Camat Panakkukang Imran Samad berkukuh Abraham tak terlibat. "Tapi, semua itu kan hanya menyamakan persepsi agar berkas lengkap," katanya.
Adnan pun yakin petunjuk jaksa berikutnya untuk mengkonfrontasi keterangan Feriyani dan Sukriansyah dilakukan sekadar untuk mendesain adanya tindak pidana. Padahal, Abraham berulang kali membantahnya. Bahkan, alumnus Universitas Hasanuddin itu mengaku tak mengenal Feriyani. "Abraham juga tak pernah dikonfrontir dengan Feriyani," tuturnya.
Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Dalam kasus ini, Abraham dan Feriyani dijerat Pasal 263 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pemalsuan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
TRI YARI KURNIAWAN