TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat membongkar bisnis prostitusi online di Makassar. Kepolisian menetapkan seorang muncikari, Azis alias Azizah alias Cizza, sebagai tersangka, Selasa, 16 Juni 2015.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Gany Alamsyah mengatakan pihaknya mengungkap prostitusi online itu berdasarkan informasi masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengungkap kejahatan tersangka yang dijerat pasal perdagangan manusia.
Gany mengatakan, guna membongkar praktek prostitusi online, pihaknya menyamar menjadi pelanggan. Komunikasi dilakukan melalui media sosial, yakni BlackBerry Messenger (BBM). "Tersangka mengirimkan beberapa foto perempuan melalui BBM. Kalau sepakat, uangnya ditransfer," ucap Gany.
Setelah memesan perempuan itu, polisi membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sabtu, 13 Juni 2015. Setelah memastikan adanya tindak pidana perdagangan manusia, Kepolisian langsung menangkap perempuan remaja suruhan Azis itu. Total, ada enam perempuan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, Kepolisian melakukan pelacakan keberadaan Azis. Gany mengaku pihaknya mencokok Azis di sebuah tempat di Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Minggu, 14 Juni 2015. Warga Jalan Raya Pendidikan itu tidak berkutik setelah kedoknya terbongkar. Ia pun mengakui telah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi online.
Bersama tersangka, kata Gany, Kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1,5 juta, sebuah alat kontrasepsi, dan dua unit ponsel. Keenam perempuan remaja yang menjadi PSK dari jaringan Azis sebatas dikenakan wajib lapor. Mayoritas adalah anak putus sekolah.
Pada Senin lalu, prostitusi online juga dibongkar di Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 22 perempuan yang diduga penjaja cinta dan 6 perempuan di bawah umur yang menjadi korban prostitusi via BlackBerry Messenger ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor.
TRI YARI KURNIAWAN