TEMPO.CO, Surabaya - Menjelang Ramadan, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang muncikari di sebuah vila di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga menangkap tiga orang perempuan diduga sebagai pekerja seks komersial yang sedang bersama dengan muncikari itu.
"Muncikarinya berinisial DD, seorang laki-laki berusia 35 tahun. Adapun tiga wanita berinisial IK, VR, an MA," kata Kepala Unit III/Asusila Komisaris Polisi Harissandi di Polda Jawa Timur, Senin, 15 Juni 2015.
Menurut Harissandi, Jumat pekan lalu, polisi curiga vila itu digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Atas kecurigaan itu, polisi kemudian menggerebek salah satu vila dan menemukan tiga perempuan bersama seorang laki-laki yang diduga muncikari.
Modus yang digunakan, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Argo Yuwono, DD menawarkan beberapa perempuan kepada orang-orang yang ingin mem-booking. Seorang perempuan ditawarkan dengan harga Rp 2 juta sekali booking.
"DD sudah bekerja seperti itu selama enam bulan. Dalam satu hari, dia memperoleh penghasilan sekitar Rp 5 juta. Pembagian hasilnya 40 persen untuk si DD dan 60 persen diserahkan kepada perempuan yang bekerja dengannya," ucap Argo.
Argo menuturkan ada enam perempuan pekerja seks komersial yang bekerja kepada DD. Enam perempuan tersebut diambil DD dari beberapa daerah di Jawa Timur. "Enam orang tersebut tinggal di wisma milik DD di Kecamatan Prigen," ujarnya.
Akibat perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 15 ribu. Selain itu, tersangka dikenai Pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun.
Ketika ditanya wartawan, DD mengaku tidak mengiming-imingi pekerjaan ataupun uang kepada para perempuan yang bekerja dengannya. Menurut DD, para perempuan tersebut sebelumnya memang telah bekerja di Pandaan, Prigen. "Saya tidak menawari apa-apa. Mereka memang perempuan-perempuan yang sudah berada di sana," kata DD.
EDWIN FAJERIAL