Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Ramadan, Polisi Razia Vila Mesum di Prigen, Pasuruan

image-gnews
Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Ian Waldie/Getty Images
Ilustrasi prostitusi/pelacuran. Ian Waldie/Getty Images
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Menjelang Ramadan, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang muncikari di sebuah vila di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga menangkap tiga orang perempuan diduga sebagai pekerja seks komersial yang sedang bersama dengan muncikari itu.

"Muncikarinya berinisial DD, seorang laki-laki berusia 35 tahun. Adapun tiga wanita berinisial IK, VR, an MA," kata Kepala Unit III/Asusila Komisaris Polisi Harissandi di Polda Jawa Timur, Senin, 15 Juni 2015.

Menurut Harissandi, Jumat pekan lalu, polisi curiga vila itu digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Atas kecurigaan itu, polisi kemudian menggerebek salah satu vila dan menemukan tiga perempuan bersama seorang laki-laki yang diduga muncikari.

Modus yang digunakan, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Argo Yuwono, DD menawarkan beberapa perempuan kepada orang-orang yang ingin mem-booking. Seorang perempuan ditawarkan dengan harga Rp 2 juta sekali booking.

"DD sudah bekerja seperti itu selama enam bulan. Dalam satu hari, dia memperoleh penghasilan sekitar Rp 5 juta. Pembagian hasilnya 40 persen untuk si DD dan 60 persen diserahkan kepada perempuan yang bekerja dengannya," ucap Argo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Argo menuturkan ada enam perempuan pekerja seks komersial yang bekerja kepada DD. Enam perempuan tersebut diambil  DD dari beberapa daerah di Jawa Timur. "Enam orang tersebut tinggal di wisma milik DD di Kecamatan Prigen," ujarnya.

Akibat perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp 15 ribu. Selain itu, tersangka dikenai Pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun.

Ketika ditanya wartawan, DD mengaku tidak mengiming-imingi pekerjaan ataupun uang kepada para perempuan yang bekerja dengannya. Menurut DD, para perempuan tersebut sebelumnya memang telah bekerja di Pandaan, Prigen. "Saya tidak menawari apa-apa. Mereka memang perempuan-perempuan yang sudah berada di sana," kata DD.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

25 Mei 2021

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur.


Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

22 Mei 2021

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

Keluarga berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus pemerkosaan dan perdagangan anak itu secara transparan dan akuntabel.


Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

21 Mei 2021

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

Putra anggota DPRD Kota Bekasi itu, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan diduga melakukan perdagangan orang.


Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

19 Mei 2021

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

Polisi kini memburu pria berusia 21 tahun tersangka dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang itu karena dua kali tidak mengindahkan panggilan.


Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

25 Januari 2020

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mengungkap sindikat penjual anak di bawah umur yang berkedok kafe di Jakarta Utara, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

LPSK berharap kasus prostitusi anak di Cafe Kayangan diproses dengan 2 undang-undang sekaligus demi perlindungan kepada korban perdagangan orang itu.


Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

23 Agustus 2019

Sejumlah Pencari Suaka dari Afghanistan mencoba menenangkan rekannya saat terjadi kerusuhan di tempat penampungan imigran di gedung eks-Kodim, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis, 22 Agustus 2019. Kerusuhan tersebut dipicu karena merebutkan wafer atau makanan ringan dan terjadi salah paham antara Pencari Suaka dari Afghanistan dan Sudan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

Polisi menyatakan tak tahu menahu perihal prostitusi remaja asal pengungsi pencari suaka. Tempo menelusuri dan menemukan remaja itu adalah ...


Simak 4 Penyakit Langka pada Anak di Indonesia

28 Februari 2019

Ilustrasi Kanker. shutterstock.com
Simak 4 Penyakit Langka pada Anak di Indonesia

Ada 8 ribu penyakit langka yang dalami masyarkat dunia. Intip 4 salah satu penyakit langka di Indonesia


Perdagangan Anak Berkedok Terapis Pijat, Begini Pelaku Merekrut Korban

21 September 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Perdagangan Anak Berkedok Terapis Pijat, Begini Pelaku Merekrut Korban

Pelaku perdagangan anak menawarkan korban ke sejumlah pelanggan untuk dieksploitasi secara seksual.


Polisi Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Terapis di Panti Pijat

21 September 2018

Ilustrasi Pedofil, pelecehan, eksploitasi, pornografi dan perdagangan anak. shutterstock.com
Polisi Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Terapis di Panti Pijat

Polres Bandara Soekarno - Hatta mengungkap praktek perdagangan anak dan orang berkedok terapis panti pijat di Bali.


3 ABG Jadi Korban Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City

7 Juli 2018

Sengkarut Pengelolaan Apartemen Kalibata City
3 ABG Jadi Korban Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City

Tersangka mengaku menjalankan bisnis prostitusi dengan mempekerjaan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks.