TEMPO.CO, Denpasar - Bercak darah yang ditemukan di kamar Margriet Christina Megawe bisa menjadi salah satu alat bukti untuk menjerat ibu angkat Angeline itu sebagai tersangka kasus pembunuhan gadis 8 tahun tersebut. “Hal ini (jejak darah) akan menjadi alat bukti yang kuat,” kata Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2015.
Menurut Ronny, jejak darah di kamar Margriet dan di kamar Agus Tae, yang telah dijadikan tersangka, telah dikirim ke laboratorium forensik Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta. Menggunakan jejak darah itu, tim Pusat Laboratorium Forensik Polri akan mencocokkan data antemortem dari keluarga korban dan postmortem, yakni alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
“Kita memeriksa jejak yang ada, apakah cocok dan saling berkaitan secara ilimiah,” ujarnya. Ronny mengatakan belum bisa memastikan kapan tim Pusat Laboratorium Forensik Polri melaporkan hasil pemeriksaan tersebut.
Menurut Ronny, jika terbukti terkait dengan pembunuhan Angeline dalam pemeriksaan, bercak darah itu baru bisa menjadi alat bukti kuat di samping keterangan ahli, alat bukti petunjuk, dan alat bukti surat. Surat perintah dalam berita acara merupakan bagian alat bukti surat yang bisa digunakan polisi untuk menjerat Margriet dalam kasus terbunuhnya Angeline.
Selain memeriksa bukti-bukti itu, kata Ronny, Polda Bali masih belum menyelesaikan berkas perkara kematian Angeline dengan tersangka Agus. “Apakah (Margriet) ada kaitan dengan AG atau tidak, masih kita proses,” ujarnya.
Ronny mengatakan pihaknya juga berencana meminta konfirmasi atas pengakuan Agus kepada Akbar Faizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kepada Akbar, Agus mengaku membunuh Angeline karena disuruh Margriet. Agar mau membunuh Angeline, kata Agus seperti dikutip Akbar, ia diiming-imingi Margriet uang senilai Rp 2 miliar.
Tapi saat ini pemeriksaan terhadap Agust dihentikan untuk sementara karena tersangka itu masih beristirahat. Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah ia siap secara fisik.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak pada Minggu pagi, 14 Juni 2015. Ronny meminta semua pihak terkait memberi kepercayaan ke kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami berterima kasih kepada semua pihak,” uccapnya.
AVIT HIDAYAT