TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan surat tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas (sekarang SKK Migas) kepada PT Trans Pacific Peterochemical Indotama (TPPI). Surat tersebut dikeluarkannya saat menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.
"Kami memeriksa dia karena memberikan skema pembayaran. Apa makna skema pembayaran itu," kata Kepala Dirtipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Senin, 7 Juni 2015.
Victor menjelaskan skema pembayaran tersebut seharusnya tercantum dalam kontrak kerja. Namun, saat surat itu dikeluarkan, kontrak kerja justru belum terjadi. Seharusnya, kata Victor, TPPI menjual kondensat ke Pertamina. "Tapi, malah tidak ada yang dijual ke Pertamina," ujarnya.
Bareskrim memeriksa Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan. Alasannya, Sri Mulyani sedang ada kegiatan di Kemenkeu sehingga penyidik memilih memeriksanya di sana. "Saya pikir tidak ada salahnya demi terlaksana pemeriksaan dan kepentingan beliau terwujud."
Victor menepis adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap pemeriksaan Sri Mulyani. Alasannya, sejumlah data terdapat di Kemenkeu, sehingga memudahkan penyidik untuk pemeriksaan di sana. "Daripada diperiksa di Bareskrim, tapi di tengah pemeriksaan harus bolak-balik ke Kemenkeu karena ada data yang kurang. Kan, mending diperiksa di sana sekalian," ujar Victor.
Selain Sri Mulyani, Bareskrim memeriksa empat saksi lainnya ihwalt kasus tersebut. Keempatnya merupakan pejabat keuangan dari SKK Migas dan TPPI.
DEWI SUCI R.