Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Novel Baswedan, Samad Nilai Polri Langgar Kesepakatan  

image-gnews
Kuasa hukum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menghadiri persidangan Praperdilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 3 Juni 2015. Tempo/Dian triyuli handoko
Kuasa hukum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menghadiri persidangan Praperdilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 3 Juni 2015. Tempo/Dian triyuli handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan semasa menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu sudah selesai pada 2012. Menurut dia, peristiwa yang terjadi pada 2004 itu sudah rampung, yang ditandai dengan kesepakatan antara pimpinan KPK dan Polri di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Seyogyanya kita tetap melaksanakan putusan itu, sehingga Novel dianggap tidak ada masalah," ujar Samad saat bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015.

Samad menuturkan Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI setelah KPK menangani kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. Perkara itu menyeret bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan anak buahnya.

Menurut Samad, ada rundingan bersama Kepala Polri saat itu, Jenderal Timur Pradopo, yang difasilitasi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. "Yang mimpin perundingan Pak SBY," ucapnya.

Saat Timur digantikan Jenderal Sutarman, Samad kembali menanyakan status hukum Novel. Sebab, saat itu bertepatan dengan pengajuan pensiun dini Novel dan 26 temannya dari Polri agar bisa menjadi pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Sutarman menjawab keputusan yang lalu menjadi keputusan institusi, bukan individu," tutur Samad.

Kuasa hukum Polri, Brigadir Jenderal Ricky, bertanya kepada Samad, apakah Kapolri saat itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap perkara Novel. "Untuk menguatkan Novel seandainya ada SP3. Pimpinan berganti-ganti. Watak pimpinan berbeda. Pak Timur seperti ini, Pak Tarman juga, pimpinan yang sekarang seperti ini," kata Ricky.

Kuasa hukum Novel, Asfinawati, juga menimpali pertanyaan, apakah Samad pernah menanyakan ke Sutarman soal ada-tidaknya SP3 untuk Novel. "Apakah pernah menanyakan ada surat tertulis penghentian kasus ini," ucap Asfinawati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abraham mengaku menanyakan langsung ke Sutarman ihwal SP3 kasus Novel. " Pak Tarman menyampaikan ini kan tinggal administrasi saja," ujar Abraham. Setelah itu, dia tidak tahu bagaimana proses SP3 yang dijanjikan itu. Sutarman lagi-lagi meyakinkan bahwa institusinya tetap menaati keputusan Timur menghentikan kasus Novel.

Kuasa hukum Novel lain, Saor Siagian, menanyakan, apakah sikap Polri yang kembali memeriksa Novel dan menangkapnya pada 1 Mei 2015 merupakan bentuk pengkhianatan. "Saya tidak bisa memberikan pendapat karena saksi fakta," jawab Samad.

Bareskrim menetapkan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan, yang terjadi pada 2004. Novel saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik antara KPK dan Polri pada 2012.

Kasus ini kembali mencuat setelah KPK menetapkan calon Kapolri tunggal, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Polisi kembali memproses kasus Novel dengan melakukan pemeriksaan. Polri kemudian menangkap Novel di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polri beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Novel sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Padahal pemimpin KPK sudah menyurati Polri untuk meminta penundaan pemeriksaan karena Novel sedang bertugas ke luar kota.

LINDA TRIANITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

44 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.


Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

45 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

52 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Mantan Pimpinan KPK Minta Penyidik Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Polri

Penyidik masih memproses kasus Firli Bahuri untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta atau P-19.


Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

54 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

Setelah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya. Aktivis antikorupsi bereaksi keras. Ini kata Novel Baswedan


Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

55 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

56 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.


Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

56 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak ditahannya Firli Bahuri oleh polisi akan memunculkan keresahan di masyarakat.


Novel Baswedan Minta Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri: Saya Duga Kasus Korupsinya Banyak

56 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Minta Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri: Saya Duga Kasus Korupsinya Banyak

Novel Baswedan meminta Kapolri Jenderak Listyo Sigit Prabowo segera menahan Firli Bahuri karena diduga punya banyak kasus korupsi.


Minta Kapolri Segera Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kejahatan paling Sadis

56 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Minta Kapolri Segera Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kejahatan paling Sadis

Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan meminta polisi segera menahan Firli Bahuri


ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

56 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lambat.