Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fuad Amin Tantang Saksi Sumpah Pocong di Pengadilan  

Editor

Anton William

image-gnews
Sejumlah seniman berakting dengan aktraktif saat membawakan peran dalam kolaborasi teater sumpah pocong karya Yesmil Anwar di Bale Rumawat Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat (22/3). Dalam hal ini KPK sengaja menggagas ini agar para masyarakat khususnya mahasiswa dan kaum muda bisa memilih dengan bijak untuk para colon wakil rakyat untuk meminimalisir wakil rakyat yang korup. Kampanye dengan tema Pemilu & Korupsi ini digagas KPK bersama sejumlah seniman, budayawan, dan akademisi untuk mengupas masalah golput dalam balutan seni dan orasi. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah seniman berakting dengan aktraktif saat membawakan peran dalam kolaborasi teater sumpah pocong karya Yesmil Anwar di Bale Rumawat Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat (22/3). Dalam hal ini KPK sengaja menggagas ini agar para masyarakat khususnya mahasiswa dan kaum muda bisa memilih dengan bijak untuk para colon wakil rakyat untuk meminimalisir wakil rakyat yang korup. Kampanye dengan tema Pemilu & Korupsi ini digagas KPK bersama sejumlah seniman, budayawan, dan akademisi untuk mengupas masalah golput dalam balutan seni dan orasi. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin menantang bekas Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya Abdul Hakim melakukan sumpah pocong di persidangan kasus dugaan suap gas. Tantangan itu keluar saat Fuad mencecar Abdul soal duit Rp 2 miliar.

"Uang itu kan di-refund ke BUMD, Pak Hakim yang saya suruh mengembalikan," ucap Fuad. "Terbuka saja, kalau perlu kita sumpah pocong," ujar Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Ajakan Fuad tak digubris Abdul. Dia meyakini duit itu dia serahkan sendiri pada Fuad.

Perdebatan Fuad dan Abdul terjadi ketika hakim membuka kesempatan bertanya. Fuad mengatakan Abdul Hakim adalah orang kepercayaannya karena dititipkan oleh Hadi Poernomo. Pernyataan itu dibantah Abdul. "Saya keberatan dengan pernyataan itu, saya bukan titipan," kata Abdul.

Fuad pun mencecar Abdul atas kesaksiannya. Abdul sebelumnya menyatakan dia pernah mengantar duit sejumlah Rp 2 miliar kepada Fuad di City of Tomorrow Mall Surabaya. Fuad bersikeras duit itu dimasukkan ke rekening PD Dumber Daya dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Fuad juga menyatakan telah memerintahkan Abdul untuk mentransfer duit Rp 2 miliar itu pada rekening BUMD. Abdul tidak membenarkan. "Saya tak ingat," kata Abdul.

Fuad dengan suara parau mengimbau Abdul untuk jujur. "Ayolah, itu tak ada pasal hukumnya, tidak akan memberatkan Anda." Namun, Abdul tetap tidak mengakui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusai sidang, Fuad menyebut banyak keterangan yang dikarang oleh saksi. "Saya ajak sumpah pocong biar habis bersaksi dia langsung mati."

Fuad didakwa atas tuduhan menerima suap dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Fuad menerima duit dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Sebagai tanda terima kasih atas jasa Fuad Amin, Antonius bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo, Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo, sepakat memberikan sejumlah duit. Pemberian duit dilakukan dalam berbagai tahap dan jumlah yang bervariasi hingga mencapai Rp 18,50 miliar.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk politikus Gerindra itu 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

29 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

29 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

42 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

43 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster dengan nilai Rp 24,6 miliar. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan. Kok bisa?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

44 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

48 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ketiga kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

Sidang Lukas Enembe hari ini menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.


Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

48 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam sidang, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat  Papua, Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

Jaksa mengatakan pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim soal jadwal kontrol Lukas Enembe.


KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

48 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.


Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

49 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK telah memperpanjang masa penahanan Hasbi Hasan beserta tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di MA.


KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

50 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

Penyidikan ini berbeda dari kasus Basarnas sebelumnya.