TEMPO.CO, Makassar - Tiga orang yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang di Makassar harus berurusan dengan polisi. Mereka adalah Syarifuddin, 30 tahun, Fatahillah (31), dan Alvikran (30).
Ketiganya kini mendekam di sel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar lantaran menikam nasabahnya, Masyhuri, 55 tahun, hingga tewas. Insiden nahas itu terjadi di rumah korban, Kampung Batu Tambung, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Minggu, 31 Mei 2015, sekitar pukul 15.00 Wita.
“Iya, benar, ada kejadian itu. Korban penikaman ada dua. Yang bapaknya meninggal dan anaknya masih kritis,” kata Kepala Kepolisian Sektor Biringkanaya Komisaris Azis Yunus, Senin, 1 Juni 2015.
Azis berujar, tindakan brutal penagih utang itu bermula saat mereka ingin menagih pembayaran kredit sepeda motor korban yang telah jatuh tempo. Terjadi adu mulut dan saling dorong antara Masyhuri dan para penagih tersebut.
Melihat kejadian itu, anak korban, Yusuf, 22 tahun, berusaha membantu bapaknya dan memukul salah seorang penagih utang. Tindakannya memicu serangan membabi-buta dari para pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis badik.
Salah seorang pelaku menghunjam badik itu ke perut Yusuf yang membuatnya tersungkur tak berdaya. Sontak, hal itu membuat Masyhuri berupaya membalas. Para penagih utang lalu menikam dada Masyhuri. Setelah menikam nasabahnya, ketiganya berupaya kabur tapi ditahan warga. Bahkan mereka sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan aparat Polsek Biringkanaya.
Adapun bapak dan anak korban penikaman itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Nyawa Masyhuri tidak tertolong. Sedangkan Yusuf masih dirawat intensif.
Hingga kini, Azis menjelaskan, para pelaku dan saksi masih diperiksa. Kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa sebilah badik dan satu mobil yang dikendarai para pelaku. Khusus penahanan pelaku, Azis menuturkan pihaknya menyerahkannya ke Markas Polrestabes Makassar untuk menjamin keamanannya. “Soal penanganan kasus, masih kami yang tangani,” ujarnya.
TRI YARI KURNIAWAN