TEMPO.CO, Bandung - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan ketentuan soal program jaminan pensiun bakal diputuskan bulan ini. “Tunggu keputusannya, mudah-mudahan bulan ini bisa,” ucapnya di Bandung, Jumat, 29 Mei 2015.
Hanif berujar, program jaminan pensiun merupakan mandat undang-undang. “Jaminan pensiun itu intinya harus jalan, karena itu mandat undang-undang,” tuturnya.
Menurut Hanif, manfaat program pensiun harus memadai. “Kalau manfaatnya enggak memadai, itu keluar dari substansi perlindungan sosial yang ada dalam Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial),” katanya.
Soal ketentuan program jaminan pensiun itu, Hanif menyatakan masih dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian. “Masih di Pak Menko,” ujarnya.
Pemerintah sedang menggodok iuran jaminan pensiun. Rencananya, jaminan pensiun akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun.
Saat ini perdebatan terkait dengan besaran iuran jaminan pensiun masih terus berlanjut. BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan iuran sebesar 8 persen. Apindo menyarankan 1,5 persen. Sedangkan Kementerian Keuangan mengusulkan 3 persen.
Dari 8 persen yang diusulkan BPJS, 5 persen dibayar pengusaha dan 3 persen dibayar pekerja. Namun kalangan pengusaha keberatan dengan angka tersebut.
AHMAD FIKRI