TEMPO.CO , Bogor: Kementrian Agraria danTata Ruang/ BPN RI, akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sanksi Pidana dan Perdata yang diberlakukan selama ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar RTRW terutama Pemda.
"Sanksinya adalah pencabutan kewenangan memanfaatkan ruang selama setahun atau selama masa pemerintahan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan, saat ditemui di Kampus IPB Dramaga, Selasa 26 Mei 2015.
Dia mengatakan, sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar RTRW diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun tidak memberikan efek jera.
Selama ini sering kali kebijakan RTRW suatu daerah tumpang tindih dan tidak sesuai dengan pemerintah pusat. "Ini yang sering dijadikan celah pelanggaran yang sering dimanfaatkan oleh para pelanggar RTRW," kata dia.
Untuk itu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang memberikan waktu pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia, untuk menyelesaikan peraturan daerah (Perda) RTRW hingga awal tahun 2016.
"Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, yakni awal 2016 tidak punya peraturan daerah RTRW, kewenangan pemanfaatan kawasan akan kami ambil alih, " kata Ferry.
M SIDIK PERMANA