Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar RTRW, Wewenang Memanfaatkan Ruang Dicabut  

image-gnews
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO , Bogor: Kementrian Agraria danTata Ruang/ BPN RI, akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sanksi Pidana dan Perdata yang diberlakukan selama ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar RTRW terutama Pemda.

"Sanksinya adalah pencabutan kewenangan memanfaatkan ruang selama setahun atau selama masa pemerintahan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan, saat ditemui di Kampus IPB Dramaga, Selasa 26 Mei 2015.

Dia mengatakan, sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar RTRW diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun tidak memberikan efek jera.

Selama ini sering kali kebijakan RTRW suatu daerah tumpang tindih dan tidak sesuai dengan pemerintah pusat.  "Ini yang sering dijadikan celah pelanggaran yang sering dimanfaatkan oleh para pelanggar RTRW," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Kementrian Agraria dan Tata Ruang memberikan waktu pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia, untuk menyelesaikan peraturan daerah (Perda) RTRW hingga awal tahun 2016.

"Jika  sampai batas waktu yang sudah ditentukan, yakni  awal 2016 tidak punya peraturan daerah RTRW, kewenangan pemanfaatan kawasan akan kami ambil alih, " kata Ferry.

M SIDIK PERMANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

52 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.


Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

4 Oktober 2023

Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Begini tahapannya.


Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

24 Agustus 2023

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan aktivis lingkungan membuka rincian HGU ke publik.


Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

10 Maret 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MenATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022. Enam pejabat BPN ditangkap di beberapa wilayah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

Kepala BPN memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan


Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

1 Maret 2023

Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.


Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

26 Januari 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat aktif terlibat dalam upaya mewujudkan reforma agraria.


Fadil Zon Kenang Ferry Mursyidan Baldan Sosok Yang Cerdas

3 Desember 2022

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fadil Zon Kenang Ferry Mursyidan Baldan Sosok Yang Cerdas

Fadli Zon mendatangi rumah duka mengenang sosok Ferry Mursyidan Baldan sebagai orang yang cerdas dan baik.


Ganjar Pranowo Kenang Momen Bersama Ferry Mursyidan Baldan di Komisi II DPR

2 Desember 2022

Walikota Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, bersepeda di kawasan bebas kendaraan Dago, Bandung, Jawa Barat, 6 September 2015. Ketiga pejabat tinggi ini melakukan gowes bareng santai tanpa kawalan petugas keamanan. TEMPO/Prima Mulia
Ganjar Pranowo Kenang Momen Bersama Ferry Mursyidan Baldan di Komisi II DPR

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut melayat ke rumah duka politikus senior Ferry Mursyidan Baldan hari ini Jumat, 2 Desember 2022.


Ketum Golkar Airlangga Hartanto Turut Ikut Salat Jenazah Ferry Mursyidan

2 Desember 2022

Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto menghadiri pertemuan dengan ketua umum Koalisi Indonesia Bersatu di Restoran Bunga Rampai, Jakarta. Rabu, 30 November 2022.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketum Golkar Airlangga Hartanto Turut Ikut Salat Jenazah Ferry Mursyidan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut Ferry Mursyidan Baldan telah berjasa besar bagi partainya dan dunia politik Indonesia.


Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

2 Desember 2022

Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika bertakziah ke rumah duka almarhum Ferry Mursyidan Baldan, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang di Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 2 Desember 2022. Tim Media JK
Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan pekan lalu sempat menghadiri acara KAHMI di Palu bersama Jusuf Kalla.