TEMPO.CO , Bangkalan:Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menyatakan telah mencekal Abdul Aziz, 46 tahun, narapidana kasus penggelapan tanah yang berhasil kabur dari Rutan Kelas II A Bangkalan, pada Rabu, 20 Mei 2015 lalu. Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo mengatakan pencekalan dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan Abdul Aziz diketahui memilik paspor aktif.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi," kata Windiyanto, Jumat, 22 Mei 2015. Selain pencekalan, polisi juga menerjunkan tim untuk menangkap Abdul Aziz.
Namun menurut Windiyanto, selama dua hari pengejaran, keberadaan mantan Kepala Desa Tobaddung, Kecamatan Klampis itu belum terlacak. Tapi Windiyanto yakin Abdul Aziz yang divonis 2 tahun penjara itu masih berada di wilayah Bangkalan. "Pihak rutan terlambat meminta bantuan kami," ujar Windiyanto.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Andi Purnomo mengatakan anak Abdul Aziz, Malik Amrullah telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Malik diduga terlibat dalam kasus penggelapan tanah yang dilakukan ayahnya. "Tapi sampai sekarang keberadaan Malik belum terlacak," kata Andi.
Sejumlah kabar, Andi melanjutkan, Malik kini menjadi TKI di daerah Selangor Malaysia. "Kami tidak akan lelah, sampai kapan pun akan kami tangkap," tegas Andi.
Sebelumnya, Kepala Rutan Bangkalan, Hari Winarca mengatakan Abdul Aziz kabur dengan mudah lewat pintu gerbang utama penjara. Kelalaian petugas keamanan rutan, membuat Aziz yang baru menghuni rutan selama dua bulan, berhasil kabur dengan cara berbaur dengan sejumlah pembesuk.
Setelah berhasil keluar rutan, Aziz lalu dibawa seseorang menggunakan sepeda motor yamaha Vixion. Melihat modusnya, Hari yakin kaburnya Aziz telah direncanakan. "Kemenkumham telah menginvestigasi kaburnya napi ini," pungkas dia.
MUSTHOFA BISRI