TEMPO.CO, Yogyakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Listrik Negara (PLN) Subuh Isnandi mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Manager Area PLN Yogyakarta ini menilai ada kejanggalan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kami ajukan praperadilan. Ada kejanggalan penetapan (tersangka) kepada klien kami," kata pengacara Subuh, Kamal Firdaus, Jumat, 22 Mei 2015.
Pihaknya telah mendaftarkan gugatan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bantul beberapa hari setelah kliennya itu ditahan penyidik awal Mei lalu. Sidang praperadilan akan digelar pada 26 Mei 2015 mendatang.
Materi praperadilan itu seputar penetapan mantan Manager Area itu sebagai tersangka. Namun saat ditanya detail materi gugatan soal adanya kejanggalan diminta untuk menunggu sidang digelar. "Sidang praperadilan bisa digelar selama sidang dakwaan belum dilaksanakan," kata dia.
Adanya praperadilan oleh tersangka itu diakui oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Azwar. Yang digugat adalah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bantul. "Jelas kami siap menghadapi gugatan melalui praperadilan tersangka," kata dia.
Baca Juga:
Subuh merupakan tersangka kasus renovasi dan revitalisasi gedung-gedung milik PLN di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia sudah ditahan penyidik di rumah tahanan Wirogunan awal Mei lalu untuk memudahkan proses hukum.
Penyidik di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran pekerjaan. Yaitu volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Hitungan jaksa penyidik, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 417 juta. Uniknya, proyek renovasi dan revitalisasi itu sudah berlangsung pada 2012, sedangkan dana proyek baru dianggarkan pada 2013.
MUH SYAIFULLAH