Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Unesco, Gunungsewu Terlarang untuk Properti Baru  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Papan nama Gua Pindul, di desa Bejiharjo, kecamatan Karangmojo, kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, 22 Maret 2013. TEMPO/Suryo Wibowo
Papan nama Gua Pindul, di desa Bejiharjo, kecamatan Karangmojo, kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, 22 Maret 2013. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, menyatakan kawasan Gunungsewu rencananya akan kembali dinilai kelayakannya sebagai usulan geopark dunia oleh Unesco pada September tahun ini.

"Unesco sudah bersedia menilai kembali Gunungsewu bulan September nanti, syaratnya dokumen pengajuan sudah kami serahkan selambat-lambatnya Juni," ujar Asisten Perekonomian Pembangunan Gunungkidul Supriyadi kepada Tempo, Jumat, 22 Mei 2015.

Supriyadi menuturkan, segala persyaratan itu sudah disiapkan sejak awal tahun ini hingga April lalu secara maraton. Pemerintah Gunungkidul memastikan persiapan berbagai dokumen persyaratan telah melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, selaku pengelola Gunungsewu sebagai bagian wilayahnya.

"Yang paling mendasar dari persyaratan itu kan soal komitmen tiga pemerintah dalam pengelolaan Gunungsewu, ini sudah selesai dan lengkap persyaratannya," kata Supriyadi.

Pada penilaian pertama Juli 2014, Gunungkidul dan pemerintah Pacitan serta Wonogiri dinyatakan gagal dalam verifikasi pengajuan usulan geopark Gunungsewu kepada Unesco. Unesco menilai pemerintah belum memiliki komitmen bersama mengelola bentang alam itu sebagai pendukung tiga sarana utama yakni: pendidikan, ekologi, dan pemberdayaan perekonomian masyarakat.

Menindaklanjuti kegagalan itu, awal 2015 ini tiga pemerintah provinsi: Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur melakukan MoU bersama di kantor Gubernur DIY ihwal komitmen pengelolaan Gunungsewu. "Salah satunya dengan membentuk biro pengelolaan terpadu khusus untuk Gunungsewu di tiap kabupaten," ujar Supriyadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penilaian Unesco tahun lalu, sedikitnya ada lima geosite Gunungsewu di Gunungkidul yang dinilai. Mulai gunung purba Nglanggeran, Gua Pindul, Hutan Turunan, Pantai Siung, dan Pantai Wediombo. Adapun kawasan geosite yang diajukan sebagai geopark oleh Gunungkidul berjumlah sebelas.

Kepala Bagian Administrasi Umum Pemerintahan Sekretariat Daerah Gunungkidul Winaryo menuturkan, jelang penilaian oleh Unesco ini, pemerintah melarang adanya ekspansi properti baru di salah satu geosite Gunungsewu, tepatnya Gua Pindul.

"Sudah mulai masif upaya penguasaan lahan di Pindul dengan membangun properti baru yang berpotensi merusak alam, termasuk membawa kendaraan dan alat berat, namun sudah kami larang," kata Winaryo.

Bahkan untuk mencegah eksploitasi alam dan lahan di Pindul yang selalu padat wisatawan kala libur, Mei 2015 ini Gunungkidul akan menggelontorkan anggaran Rp 6 miliar untuk membebaskan lahan di area Gua Pindul sebesar 2 hektare. "Agar tak ada lagi alih fungsi lahan karena itu bisa merusak tatanan alam Gunungsewu yang asri," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

20 jam lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Cerita dari Kampung Arab Kini

4 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

8 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

22 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

37 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

41 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

44 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

49 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

52 hari lalu

Penyidik Gakkum KLHK menangkap DPO kasus dugaan pengrusakan dan perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (ist)
4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

52 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.