TEMPO.CO, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, menyatakan kawasan Gunungsewu rencananya akan kembali dinilai kelayakannya sebagai usulan geopark dunia oleh Unesco pada September tahun ini.
"Unesco sudah bersedia menilai kembali Gunungsewu bulan September nanti, syaratnya dokumen pengajuan sudah kami serahkan selambat-lambatnya Juni," ujar Asisten Perekonomian Pembangunan Gunungkidul Supriyadi kepada Tempo, Jumat, 22 Mei 2015.
Supriyadi menuturkan, segala persyaratan itu sudah disiapkan sejak awal tahun ini hingga April lalu secara maraton. Pemerintah Gunungkidul memastikan persiapan berbagai dokumen persyaratan telah melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, selaku pengelola Gunungsewu sebagai bagian wilayahnya.
"Yang paling mendasar dari persyaratan itu kan soal komitmen tiga pemerintah dalam pengelolaan Gunungsewu, ini sudah selesai dan lengkap persyaratannya," kata Supriyadi.
Pada penilaian pertama Juli 2014, Gunungkidul dan pemerintah Pacitan serta Wonogiri dinyatakan gagal dalam verifikasi pengajuan usulan geopark Gunungsewu kepada Unesco. Unesco menilai pemerintah belum memiliki komitmen bersama mengelola bentang alam itu sebagai pendukung tiga sarana utama yakni: pendidikan, ekologi, dan pemberdayaan perekonomian masyarakat.
Baca Juga:
Menindaklanjuti kegagalan itu, awal 2015 ini tiga pemerintah provinsi: Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur melakukan MoU bersama di kantor Gubernur DIY ihwal komitmen pengelolaan Gunungsewu. "Salah satunya dengan membentuk biro pengelolaan terpadu khusus untuk Gunungsewu di tiap kabupaten," ujar Supriyadi.
Dalam penilaian Unesco tahun lalu, sedikitnya ada lima geosite Gunungsewu di Gunungkidul yang dinilai. Mulai gunung purba Nglanggeran, Gua Pindul, Hutan Turunan, Pantai Siung, dan Pantai Wediombo. Adapun kawasan geosite yang diajukan sebagai geopark oleh Gunungkidul berjumlah sebelas.
Kepala Bagian Administrasi Umum Pemerintahan Sekretariat Daerah Gunungkidul Winaryo menuturkan, jelang penilaian oleh Unesco ini, pemerintah melarang adanya ekspansi properti baru di salah satu geosite Gunungsewu, tepatnya Gua Pindul.
"Sudah mulai masif upaya penguasaan lahan di Pindul dengan membangun properti baru yang berpotensi merusak alam, termasuk membawa kendaraan dan alat berat, namun sudah kami larang," kata Winaryo.
Bahkan untuk mencegah eksploitasi alam dan lahan di Pindul yang selalu padat wisatawan kala libur, Mei 2015 ini Gunungkidul akan menggelontorkan anggaran Rp 6 miliar untuk membebaskan lahan di area Gua Pindul sebesar 2 hektare. "Agar tak ada lagi alih fungsi lahan karena itu bisa merusak tatanan alam Gunungsewu yang asri," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO