TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kepolisian RI Komisaris Besar Victor Simanjuntak mengatakan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tidak memenuhi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan. Salah satu syarat penerbitan SP3, ucap Victor, adalah kasus bukan merupakan tindak pidana.
"Kasus Bambang itu tindak pidana, masak mau dihentikan," ujar Victor di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam, 20 Mei 2015.
Dua syarat penerbitan SP3 lain adalah alasan demi hukum dan tidak cukup bukti. Alasan demi hukum dapat digunakan bila tersangka sudah meninggal. Sedangkan alasan tidak cukup bukti tidak terpenuhi dalam kasus Bambang Widjojanto. Saat ini pemberkasan perkara Bambang masuk dalam penyerahan tahap kedua. "Berarti apa yang bisa saya pilih?" tutur Victor.
Bambang mencabut sementara berkas gugatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim. Bambang memberi waktu polisi untuk menerbitkan SP3 berdasarkan putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Putusan tersebut menyatakan Bambang tak melanggar kode etik saat beracara dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Peradi membuat keputusan resmi itu pada pekan lalu. Bila hingga Senin, 25 Mei 2015, belum ada respons dari Bareskrim, tim kuasa hukum Bambang akan mengajukan kembali gugatan praperadilan.
Victor menegaskan bahwa putusan Peradi tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan. Sebab, Victor berpendapat, Peradi hanya lembaga internal advokat yang menilai kode etik.
"Mau dikatakan bersalah atau tidak, tidak ada hubungannya dengan Peradi," ujar Victor.
DEWI SUCI RAHAYU