Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Jatim Kebobolan Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

Editor

Yuliawati

image-gnews
Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Jawa Timur membongkar kasus kredit fiktif di Bank Jatim sebesar Rp 24,8 miliar. Seorang pimpinan cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang diduga sebagai pemrakarsa kredit fiktif dengan kerugian negara Rp 19,3 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Idrus Kadir, pimpinan cabang Jombang dengan inisial BW ini bekerja sama dengan pihak ketiga, seorang pengusaha. Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif diberikan kepada 55 debitur sejak Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012.

"Para debitur itu jelas orangnya, namun identitas mereka disalahgunakan karena mereka tidak pernah mengajukan KUR," ujar Idrus, Selasa, 19 Mei 2015.

Idrus mengatakan tersangka BW berperan sebagai pihak yang merencanakan dan membuat semua laporan pengajuan kredit tersebut. Sedangkan pihak ketiga yang merupakan seorang pengusaha, selain berperan sebagai perencana, juga berperan memberikan nama 55 debitur.

"Ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengusaha dan perannya sampai sejauh apa," ujarnya.

Menurut pemeriksaan polisi, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk maju sebagai calon legislatif pada pemilu 2014. Hingga kini, pihak polisi masih memeriksa aliran uang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Idrus menambahkan, selain BW, polisi juga menetapkan beberapa orang tersangka lainnya yaitu wakil pimpinan cabang dengan inisial PBO, 2 orang penyelia kredit, 8 orang analis kredit, dan 11 orang karyawan bank akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta," kata Kepala Subdit II Perbankan Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro.

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 3 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta," ujar Wahyu.

Para tersangka juga dikenai pasal pencucian uang yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

6 hari lalu

Ilustrasi Bank BCA. Foto: Canva
BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

7 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

8 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

12 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

13 hari lalu

CEO Citi Indonesia Batara Sianturi (memegang Ipad) dalam konferensi pers Pemaparan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Citi Indonesia Tahun 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 2 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

14 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

15 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.


CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

17 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.