TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarulzaman berharap Presiden Joko Widodo mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut dia, revisi undang-undang tersebut bertujuan agar pelaksanaan pilkada serentak berjalan dengan lancar.
"Ya, kami minta dukungan supaya masalah ini segera selesai," kata Rambe di Istana Negara, Senin, 18 Mei 2015. "Presiden kan juga inginnya masalah pilkada bisa diatasi dengan lancar."
Rambe berujar, kedatangan beberapa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat ke Istana Negara untuk meminta dukungan Presiden Joko Widodo agar setuju UU Pilkada direvisi. "Ya, juga menyampaikan perkembangan terbaru dan pandangan dari fraksi," ujarnya.
DPR meminta dukungan Jokowi dan Mahkamah Agung dalam mengupayakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 mengenai pemilihan kepala daerah secara serentak.
DPR hendak meyakinkan perlunya revisi terbatas saat pimpinan mereka berkonsultasi dengan Jokowi hari ini. Forum konsultasi pimpinan DPR dengan Jokowi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan Dewan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada awal pekan lalu.
Untuk diketahui, pemerintah masih menghadapi kendala pendanaan dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut. Baru 86 dari 269 wilayah pemilihan kepala daerah yang meneken naskah perjanjian hibah daerah. Naskah ini berisi pendanaan proses pemilihan yang bersumber pada dana hibah daerah yang merupakan keputusan Kementerian Dalam Negeri dalam mengatasi kesulitan anggaran di daerah.
Selain itu, dalam proses pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum menghadapi kendala aturan keikutsertaan partai yang bersengketa. Saat ini Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan masih bersengketa. Adapun KPU telah menerbitkan aturan tentang pengakuan calon yang diusung oleh kepengurusan partai yang mendapat pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM.
REZA ADITYA