TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menunjukkan alat bukti penetapan tersangka kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya belum mengambil langkah atas putusan hakim tersebut. "Kami akan pelajari dulu," kata Nugraha melalui sambungan telepon, hari ini, "Kami juga belum dapat informasi tentang itu."
Ilham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi PDAM Makassar pada Mei tahun lalu. Dia diduga terlibat dalam kongkalikong proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengolahan instalasi air antara Pemerintah Makassar, selaku penanggung jawab PDAM, dan pihak swasta pada 2006-2012. Dugaan kerugian negara akibat proyek itu ditaksir Rp 38 miliar.
Bekas Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan itu mengikuti jejak sejumlah tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangannya dimulai sejak awal pekan lalu. Gugatan praperadilan terhadap KPK mulanya digulirkan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kemudian dimenanginya.
Tanda-tanda kemenangan Ilham memang terlihat sejak awal persidangan. Amiluddin, penyidik yang diajukan sebagai saksi fakta oleh KPK, tidak mampu mempertahankan argumen penetapan tersangka Ilham Arief.
Kala itu, dia menyebutkan penetapan tersangka bekas Ketua Golkar Sulawesi Selatan tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan adanya kerugian negara Rp 38 miliar dalam proyek PDAM. Namun dia tak mampu menunjukkan hasil pemeriksaan BPK. Walhasil, keputusan Hhakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menjerat Ilham.
TRI SUHARMAN