TEMPO.CO , Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berencana merelokasi sejumlah permukiman warga yang berada di titik tanah retak wilayah Desa Pohijo, Kecamatan Sampung. Sebab lahan seluas 2 hektare di kawasan perbukitan tersebut merekah selebar 1,8 meter dan sepanjang lebih dari 1 kilometer.
"Relokasi tujuh rumah yang terancam ambles di Dusun Kangkungan, Desa Pohijo, masih kami rumuskan bersama pihak terkait,’’ kata Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, Heri Sulistyono, Senin, 11 Mei 2015.
Menurut Heri, rencana pemindahan tujuh rumah warga itu mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika beberapa waktu lalu. Adapun hasil penelitian ini menyatakan kawasan tanah retak tersebut tidak layak ditempati warga.
"Karena kepadatan tanahnya kurang. Setiap kali ada pergerakan air di atasnya, selalu longsor,’’ ujar Heri kepada Tempo.
Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tanah retak di Desa Pohijo sudah tiga kali terjadi. Yang pertama pada 1992, dan bisa ditanggulangi dengan cara diuruk. Kejadian serupa terjadi Februari lalu dengan panjang retakan 100 meter. Pada Maret lalu, rekahan tanah semakin lebar dan panjang karena terus diguyur hujan deras.
Tujuh kepala keluarga yang tinggal di lokasi tanah retak mengkhawatirkan keadaan tersebut. Kepala Desa Pohijo Hartanto mengungkapkan dua keluarga memilih mengungsi ke rumah kerabat mereka di dusun tetangga. Sedangkan lima keluarga masih bertempat tinggal di rumah yang sewaktu-waktu bisa diterjang tanah retak. ‘’Saat hujan turun, warga tetap waswas dan harus ngungsi,’’ ujarnya.
Menurut Hartanto, warga setempat berharap pemerintah kabupaten segera melakukan tindakan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa. ‘’Sampai saat ini belum ada penawaran untuk relokasi. Kalau memang itu akan dijalankan agar tidak jauh dari lokasi yang saat ini ditempati karena usia mereka sudah tua-tua,’’ kata Hartanto.
Hartanto mengatakan lima keluarga memilih bertahan di lokasi bencana karena tidak memiliki tanah selain yang ditempati. Bahkan pemerintah daerah belum menentukan titik lokasi yang digunakan untuk relokasi.
NOFIKA DIAN NUGROHO