TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengajukan gugatan praperadilan bila menilai ada kesalahan dalam proses hukum yang dilakukan Korps Bhayangkara. "Silakan saja. Itu hak tersangka," kata Badroddin di Makassar, Senin, 12 Mei 2015.
Badrodin menegaskan siapa saja yang bermasalah dengan hukum berhak mengajukan praperadilan. Hal itu bisa menyangkut soal penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penyitaan barang bukti.
Baca Juga:
Kepolisian siap menghadapi gugatan para tersangka yang mengajukan praperadilan. Badrodin mengklaim mempunyai alat bukti yang cukup.
Sejauh ini, tinggal Abraham yang belum mengajukan praperadilan atas perkara yang membelitnya. Dua koleganya di KPK, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan, telah melayangkan gugatan melalui praperadilan. Novel bahkan dua kali mengajukan praperadilan. Adapun Bambang Widjojanto mengajukan praperadilan pada Kamis pekan lalu.
Abraham tersandung kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan. Kasus ini bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri yang kemudian melimpahkan kasus itu ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Kepolisian kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Abraham dituduh membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007. Penyidik mengklaim mengantongi sejumlah alat bukti berupa dokumen, keterangan ahli, keterangan saksi dan petunjuk dalam gelar perkara. Kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Joko Hartanto menegaskan pihaknya bersikap profesional dalam menyidik kasus tersebut. Kepolisian tidak mengada-ada dalam mengusut kasus yang menjerat Abraham, tapi berdasarkan laporan masyarakat. "Kami juga punya alat bukti yang cukup," kata Joko.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan praperadilan. "Iya, BW dan Novel memang sudah (ajukan praperadilan). Kalau AS, sampai sekarang belum kami pastikan ajukan praperadilan," kata Adnan.
TRI YARI KURNIAWAN