TEMPO.CO , Tangerang : Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap dua warga India, Monty Sharma, 37 tahun, dan Manik Sharma, 23 tahun, karena diduga memalsukan dokumen keimigrasian. "Keduanya memiliki KTP dan paspor Indonesia, tapi tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami curiga dokumen mereka palsu," ujar Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Achmad Husny, Jumat 8 Mei 2015
Berdasarkan dokumen, Monty, yang mengaku kelahiran Medan, 18 April 1978, memiliki paspor Indonesia yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar dan KTP bernomor 3203131804780005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. Begitu juga dengan Manik yang mengaku kelahiran Medan, 25 Desember 1992, dan memiliki KTP bernomor 32031332512920008 yang dikeluarkan Kabupaten Cianjur.
Kecurigaan petugas menguat setelah Manik mengaku bahwa dia warga negara India, bukan warga Indonesia seperti dalam dokumen. "Dia mengaku saat kami interogasi," kata Husny. Menurut pengakuan Manik, ia bukan orang Medan, tapi orang India yang tinggal di Indonesia sejak Februari 2015.
Ini berbeda dengan Monty, yang berkukuh lahir di Indonesia. Tapi, penyidik Imigrasi tidak percaya begitu saja dan terus mengembangkan kasus ini. "Dalam waktu dekat kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Husny.
Manik dan Monty selama ini bekerja di bidang konveksi di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kedua warga asing itu, kata Husny, dijerat pasal 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena diduga memilki paspor dan KTP palsu.
Setelah diinterogasi, salah satu tersangka, yakni Manik, akhirnya mengaku bahwa mereka adalah WN India. "Manik akhirnya mengaku bahwa dia tidak lahir di Medan. Dia berada di Indonesia sejak Februari 2015 lalu," kata Husny.
Sementara itu, Monty hingga kini masih bersikeras bahwa dia lahir dan besar di Indonesia. "Kami masih dalami lebih lanjut, apa yang sebenarnya mereka lakukan di sini. Pengakuan mereka bekerja di bidang konveksi di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Husny.
Monty dan Manik adalah dua dari 14 warga negara asing yang diciduk di tiga apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena tidak memiliki paspor.
Belasan warga asing --yang terdiri dari 3 warga India, 4 Afganistan, 4 Nigeria, 2 Pakistan, dan 1 Cina-- diamankan dalam operasi terpadu imigrasi pada 5-7 Mei 2015 di Apartemen Green Park View, Cengkareng; Apartemen City Park, Cengkareng dan Apartemen City Resort. Sebagian warga asing itu, menurut Husny, melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
JONIANSYAH