TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis bebas empat terdakwa kasus kematian Fikri Dolas Mantya Surya, mahasiswa Jurusan Teknik Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Mereka adalah Putra Arif Budi Santoso, Natalia Damayanti, dan Halimurrahman yang menjadi panitia Kemah Bakti Desa, serta Ketua Jurusan Planologi ITN Ibnu Sasongko.
“Kelalaian tidak terbukti dan unsur kelalaian tidak terpenuhi,” kata Hakim Ketua Bambang Hery Mulyono, Kamis 7 Mei 2015.
Fikri tewas saat mengikuti orientasi studi mahasiswa baru bernama Kemah Bakti Desa (KBD) yang diadakan kampusnya di obyek wisata Pantai Goa Cina, Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, 12 Oktober 2013. KBD dilaksanakan sejak 9 Oktober tahun yang sama.
Selain membebaskan dari semua dakwaan, hakim juga meminta nama mereka dipulihkan karena mereka sudah menjalani sanksi administratif dari kampus dan sanksi sosial selama dua tahun terakhir.
Selama di persidangan, hakim menyebut dari berbagai alat bukti dan keterangan saksi, tak diketahui penyebab kematian mahasiswa asal Jalan Sakura 4 No 117, BTN Sweta, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kendati ditemukan bekas benturan dengan benda tumpul di bagian tubuh dan keluar cairan warna gelap dari hidung dan mulut, tetap tidak diketahui penyebabnya karena pihak keluarga menolak jasad Fikri diotopsi.
<--more--!>
Saat KBD berlangsung, panitia membekali dua botol besar Aqua untuk satu kelompok mahasiswa. Majelis hakim menilai pembagian air mineral yang sedikit itu ditujukan untuk menguatkan kebersamaan dan melatih kedisiplinan.
“Menurut saksi ahli, gejala kematian yang timbul adalah gejala yang wajar,” ujar hakim. Lagi pula, kata hakim, orangtua Fikri juga menandatangani surat pernyataan tak ingin perkara kematian Fikri diproses lebih lanjut.
Surat tersebut menjadi salah satu bukti yang mematahkan dakwaan JPU. Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 (pasal kealpaan) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuntut terdakwa Ibnu Sasongko hukuman enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan. Sedangkan tiga terdakwa lagi dituntut hukuman penjara delapan bulan dan masa percobaan setahun.
ABDI PURMONO