Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Manipulasi Pajak, Pengusaha di Sukoharjo Ditahan  

image-gnews
Gambar Borgol. merdeka.com
Gambar Borgol. merdeka.com
Iklan

TEMPO.COSukoharjo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menahan pengusaha asal Sukoharjo yang diduga memanipulasi laporan pajak, Selasa, 5 Mei 2015. Tersangka bernama Vinod Kumar Agarwal itu langsung digelandang ke kejaksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Yoyok Setiotomo mengatakan Vinod telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu. "Dia dituduh memanipulasi pembayaran pajak perusahaannya," ujar Yoyok.

Semula tim penyidik pajak sempat bergerak menuju kediaman Vinod untuk menjemput paksa pengusaha tekstil itu. Namun tim harus memutar balik lantaran tersangka ternyata menyerahkan diri ke Kantor Wilayah DJP.

Dalam kasus tersebut, pemilik CV Lestari Jaya itu diduga telah memanipulasi laporan pajak sejak 2004 hingga 2007. Hal itu membuat pajak pertambahan nilai yang dibayarkan jauh lebih kecil dibanding yang seharusnya. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 11,1 miliar.

Menurut Yoyok, pihaknya telah menawarkan upaya persuasif kepada tersangka saat masih dalam tahap penyidikan. "Kami meminta dia mengganti kerugian negara," kata Yoyok. Namun tawaran itu ternyata ditolak, sehingga pihaknya menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Selain menahan Vinod, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga telah menahan pengelola CV Lestari Jaya yang lain pada akhir April lalu. Pengelola CV Lestari Jaya selain Vinod itu diduga terlibat kasus manipulasi tersebut.

"Kami juga masih mengejar satu tersangka lain," ujar Yoyok. Menurut dia, pihaknya telah memasukkan tersangka itu dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami berharap bisa segera tertangkap," ucap Yoyok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sesuai dengan pasal itu, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda empat kali lipat dari kewajiban wajib pajak.

Vinod merupakan pria kelahiran India yang tinggal di Indonesia sejak 25 tahun silam. Pria yang pernah menjadi calon legislator dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jawa Tengah IV tersebut saat ini telah berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Saat ditemui, Vinod mengatakan dia bukan pemilik perusahaan itu. "Pemiliknya adalah yang sekarang sudah ditahan," ujarnya. 

Vinod mengaku tidak tahu-menahu masalah manipulasi laporan pajak yang dituduhkan. Namun Vinod mengaku kenal dengan tersangka yang ditahan dan tersangka yang saat ini masih buron. Menurut dia, dua orang tersebut sering meminjam rekeningnya untuk keperluan perusahaan. "Saya izinkan lantaran mereka adalah sahabat baik mantan istri saya," ucapnya.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

15 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

16 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

24 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

25 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

26 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.