TEMPO.CO, Sukoharjo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menahan pengusaha asal Sukoharjo yang diduga memanipulasi laporan pajak, Selasa, 5 Mei 2015. Tersangka bernama Vinod Kumar Agarwal itu langsung digelandang ke kejaksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Yoyok Setiotomo mengatakan Vinod telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu. "Dia dituduh memanipulasi pembayaran pajak perusahaannya," ujar Yoyok.
Semula tim penyidik pajak sempat bergerak menuju kediaman Vinod untuk menjemput paksa pengusaha tekstil itu. Namun tim harus memutar balik lantaran tersangka ternyata menyerahkan diri ke Kantor Wilayah DJP.
Dalam kasus tersebut, pemilik CV Lestari Jaya itu diduga telah memanipulasi laporan pajak sejak 2004 hingga 2007. Hal itu membuat pajak pertambahan nilai yang dibayarkan jauh lebih kecil dibanding yang seharusnya. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 11,1 miliar.
Menurut Yoyok, pihaknya telah menawarkan upaya persuasif kepada tersangka saat masih dalam tahap penyidikan. "Kami meminta dia mengganti kerugian negara," kata Yoyok. Namun tawaran itu ternyata ditolak, sehingga pihaknya menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Selain menahan Vinod, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga telah menahan pengelola CV Lestari Jaya yang lain pada akhir April lalu. Pengelola CV Lestari Jaya selain Vinod itu diduga terlibat kasus manipulasi tersebut.
"Kami juga masih mengejar satu tersangka lain," ujar Yoyok. Menurut dia, pihaknya telah memasukkan tersangka itu dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami berharap bisa segera tertangkap," ucap Yoyok.
Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sesuai dengan pasal itu, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda empat kali lipat dari kewajiban wajib pajak.
Vinod merupakan pria kelahiran India yang tinggal di Indonesia sejak 25 tahun silam. Pria yang pernah menjadi calon legislator dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jawa Tengah IV tersebut saat ini telah berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Saat ditemui, Vinod mengatakan dia bukan pemilik perusahaan itu. "Pemiliknya adalah yang sekarang sudah ditahan," ujarnya.
Vinod mengaku tidak tahu-menahu masalah manipulasi laporan pajak yang dituduhkan. Namun Vinod mengaku kenal dengan tersangka yang ditahan dan tersangka yang saat ini masih buron. Menurut dia, dua orang tersebut sering meminjam rekeningnya untuk keperluan perusahaan. "Saya izinkan lantaran mereka adalah sahabat baik mantan istri saya," ucapnya.
AHMAD RAFIQ