TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penggeledahan dan penyitaan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Gugatan ini berbeda dengan gugatan atas penangkapan dan penahanan yang sudah diajukan Novel.
"Gugatan penyitaan itu tahap berikutnya. Mungkin besok kami ajukan," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, setelah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015.
Selain itu, Novel akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. "Gugatan itu juga akan diajukan. Satu per satu kami ajukan," ujar kuasa hukum Novel lain, Muhamad Isnur. Namun dia belum bisa memastikan waktu pengajuan dua gugatan praperadilan itu.
Ini merupakan pertama kali penggugat memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 28 April lalu menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk obyek praperadilan.
Tiga obyek tersebut selama ini belum termasuk dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP. Kendati belum menjadi obyek praperadilan, penetapan tersangka sudah dipakai Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Gugatan itu dikabulkan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Budi Gunawan, yang gagal dilantik sebagai Kepala Polri dan kini diangkat menjadi Wakil Kepala Polri, sempat dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.
Menurut Muji, penangkapan dan penahanan kliennya cacat prosedur. "Ada beberapa pelanggaran administrasi dalam penangkapan dan penahanan Novel Baswedan," tuturnya. Dia mengatakan Novel dijemput paksa kemudian hendak ditahan oleh polisi pada Jumat, 1 Mei 2015.
Polisi menuduh Novel terlibat dalam penganiayaan para tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004, ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Tuduhan terhadap Novel itu baru muncul pada 2012, ketika Novel menyidik kasus korupsi petinggi Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Ketika itu, pengusutan kasus Novel oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang menyatakan pengusutan itu dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Saat ini polisi membidik Novel lagi, setelah KPK menetapkan petinggi polisi lain, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Kasus Budi kini ditangani Bareskrim Polri.
PRIHANDOKO