TEMPO.CO, Bandung - Ketua Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Waduk Jatigede Sumedang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja mengatakan, angka ganti rugi warga terdampak Waduk Jatigede, Sumedang, sudah final. “Nanti akan ada ketetapan dulu sebelum dirilis,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.
Deny enggan merinci nilai ganti rugi yang diputuskan dalam rapat lintas kementerian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Kamis, 30 April 2015. “Menurut saya melebihi harapan. Nilainya jadi lebih besar. Tunggu saja minggu ini keluar,” kata dia.
Menurut Deny, jika pekan depan sejumlah keputusan menteri terbit, Samsat akan memulai sosialisasi pemberian ganti rugi itu. “Kalau semuanya lancar, sebulan lagi akan dibayarkan,” kata dia.
Deny mengatakan, aturan menteri itu juga akan merinci prosedur pembayaran ganti rugi warga terdampak. Di antaranya, mewajibkan duit itu diserahkan lewat transfer bank, serta mewajibkan warga membawa surat pernyataan rencana pindahnya selepas meninggalkan kawasan genangan Waduk Jatigede. “Karena mereka akan dipantau terus di tempat baru,” kata dia. “Jangan sampai uangnya habis tidak jelas.”
Deny mengatakan, pekan depan Menteri PUPR juga akan memastikan lagi soal penjadwalan penggenangan Waduk Jatigede. “Apakah geser atau tidak,” kata dia. Rencana semula penggenangan waduk akan dimulai sejak Juli 2015.
Situs Sekretariat Kabinet RI merilis pada 2 Januari 2015, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangungan Waduk Jatigede. Dalam perpres itu disebutkan 28 desa di Sumedang, Jawa Barat, dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede meliputi Kecamatan Jatigede, Kecamatan Jatinunggal, Kecamatan Wado, Kecamatan Darmaraja, serta Kecamatan Cisitu.
Pasal 1 perpres itu misalnya berisi, “Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial.”
Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede itu terdiri atas dua kategori, yaitu penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede tapi belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru, dan penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede diluar itu. Nilai uang pengganti akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.
Sedangkan kepada penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede tapi tidak termasuk kategori telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya diberikan uang santunan.
AHMAD FIKRI