TEMPO.CO, Jakarta - Usman Hamid, tim pembela Komisi Pemberantasan Korupsi, baru bisa menemui penyidik KPK yang tengah diperiksa Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Novel Baswedan, pada Jumat, 1 Mei 2015, pukul 06.00.
“Saya datang sekitar pukul 01.40, tapi baru bisa menemui Novel pukul 06.00,” kata Usman saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Mei 2015. Usman juga datang ke Bareskrim mewakili keluarga Novel Baswedan.
Usman menjelaskan bahwa Novel dibawa ke Bareskrim sekitar pukul 00.30, dan sekitar pukul 02.00 Novel mulai dihujani pertanyaan di ruang pemeriksaan Bareskrim 302. “Dari penjelasan Novel, pembicaraan tadi sifatnya masih seputar pertanyaan-pertanyaan formal saja, seperti menanyakan masalah kesehatan,” ujarnya. Namun, begitu masuk ke pertanyaan substansi terkait dengan perkara yang dituduhkan, menurut Usman, Novel tak mau menjawab.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Novel diciduk di rumahnya pada Jumat, 1 Mei 2015, pukul 00.00.
"Alasan penangkapan masih kasus yang lama," kata Rina Emilda, istri Novel, yang dihubungi Tempo pada Jumat dinihari.
Menurut surat perintah penangkapan yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Herry Prastowo pada 24 April 2015, Novel dijerat atas tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapat keterangan. Peristiwa yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 itu dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
GRACE S. GANDHI