TEMPO.CO, Bengkulu - Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memandang hukuman mati untuk beberapa kasus pidana pelanggaran berat atau extraordinary crime (kejahatan luar biasa), seperti terorisme, pembunuhaan berantai dan kejahatan berat lainnya, masih sangat diperlukan.
"Namun, karena itu pidana maksimum dan mutlak, hakim, polisi dan jaksa harus dengan keyakinan dan bukti yang sangat kuat," kata Bagir saat ditemui pada Pelatihan Jurnalistik Peliputan Tentang Anak di Bengkulu, Kamis 30 April 2015.
Pendapat ini disampaikan Bagir Manan sebagai tanggapan terhadap desakan sejumlah pihak untuk menghapuskan hukuman mati dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagir mengatakan ada di beberapa negara yang tidak mengenal hukuman mati. Malah negeri Belanda sendiri sejak abad ke-18 sudah menghapus hukuman ini. Beberapa negara di Eropa Barat dan Australia juga sudah tidak memberlakukan sistem hukuman mati.
Tapi, di sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, hukuman mati masih menjadi diberlakukan. Untuk Indonesia, menurut Bagir, pertimbangan akan hal tersebut tergantung pada kebutuhan hukum di Tanah Air.
"Saya bukan orang yang anti maupun pro terhadap hukuman mati. Namun, dalam proses penetapannya, hakim tidak boleh memiliki keraguan dan terbukti secara sah dan harus dipertimbangkan betul," tegas Bagir.
PHESI ESTER JULIKAWATI