TEMPO.CO, Serang - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2004-2009, Jayeng Rana, ditangkap Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Banten di rumahnya, Rabu, 29 April 2015. Bekas Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Banten yang kini menjadi kader Partai NasDem ini digelandang oleh polisi atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dari kediamannya di Jalan Lingkar Selatan Ciracas, Kota Serang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Miyanto mengatakan penangkapan Jayeng Rana dilakukan setelah tim dari Direktorat Narkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan atas keterangan pemakai narkoba bernama Mul.
“Informasi tersebut kemudian tindaklanjuti dan dikembangkan, lalu kita menerjunkan anggota ke rumah Jayeng,” kata Miyanto, Rabu, 29 April 2015.
Menurut dia, saat penggerebekan dilakukan di rumah politikus NasDem ini, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu.
“Alat itu kita temukan di rumah yang bersangkutan. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak sedang menggunakan narkoba, tapi dia mengakui alat tersebut miliknya,” katanya.
Hingga saat ini, tim dari Direktorat Narkoba Polda Banten masih terus menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun.
WASI’UL ULUM