TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan jenazah terpidana mati asal Palembang, Zainal Abidin, tak akan dimakamkan di Palembang karena ditolak oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Zainal adalah satu dari sembilan terpidana mati yang akan segera dieksekusi.
"Jadi akan dimakamkan di Cilacap," ujar Prasetyo singkat di Kejaksaan Agung, Selasa, 28 April 2015.
Zainal Abidin adalah terpidana kasus kepemilikan 58,7 kilogram ganja. Ia ditangkap di rumahnya di Palembang oleh kepolisian pada 21 Desember 2000. Ia kemudian divonis mati di Pengadilan Tinggi Palembang pada 13 Desember 2001.
Grasi Zainal ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2015 lalu lewat Keputusan Presiden No.2/G. Zainal kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali sebanyak dua kali, tapi keduanya ditolak. Permohonannya yang terakhir ditolak pada Senin, 27 April 2015.
ISTMAN M.P.