TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan kasus rekening Komisaris Jenderal Budi Gunawan hampir memasuki babak akhir. Polisi telah mengambil kesimpulan terkait dengan tindak lanjut kasus yang awalnya dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Secara hukum, sudah sah untuk kasus itu tidak ditindaklanjuti," kata Budi Waseso di Markas Besar Polri, Kamis, 23 April 2015. Menurut Budi, kasus Budi Gunawan itu sudah pernah ditangani kepolisian. "Berkasnya masih ada sampai saya menjabat," ujar Budi. "Lebih lengkap dari yang sekarang saya dapat (dari KPK)."
Budi memastikan penanganan kasus Budi Gunawan di kepolisian dilakukan secara independen dalam beberapa tahapan. Pertama, Mabes Polri telah melakukan gelar perkara internal yang melibatkan ahli. Selain itu, kata Budi, gelar yang melibatkan Kejaksaan Agung juga sudah dilakukan. Gelar perkara bersama akan dilakukan dengan beberapa pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar transparan. "Kami menunggu konfirmasi kehadiran dari orang-orang yang diundang."
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka aliran dana mencurigakan. Tindakan itu menyulut konflik antara KPK dan kepolisian. Budi Gunawan juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan Budi dan menyatakan status tersangkanya batal. KPK lantas melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung yang kemudian menyerahkannya pada Bareskrim Polri.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA