Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

Editor

Zed abidien

image-gnews
PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. TEMPO/ Puspa Perwitasari
PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. TEMPO/ Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.COSurakarta - PT Bank Mutiara Tbk menolak mengganti kerugian nasabah asal Solo yang terjerat kasus reksadana Antaboga. Kebijakan itu diambil meski Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa bank yang dulu bernama Century itu harus mengganti uang nasabah.

Kebijakan itu disampaikan kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba, seusai pertemuan tertutup di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa, 21 April 2015. "Pertemuan ini dalam rangka aanmaning (teguran) dari Pengadilan," katanya. Perwakilan Forum Nasabah Bank Century hadir dalam pertemuan itu.

Medi menegaskan bahwa Bank Mutiara tidak akan melaksanakan putusan kasasi tersebut. "Kami tidak akan mengembalikan uang nasabah seperti yang diperintahkan dalam amar putusan," ujarnya.

Sebab, tutur dia, uang para nasabah itu tertanam dalam reksadana yang dikeluarkan PT Antaboga Delta Sekuritas. "Pengembalian hanya bisa dilakukan jika uang nasabah berada di bank. Faktanya, kami memang tidak memegang uang itu. Jadi tidak ada yang bisa dikembalikan," dia memberi alasan.

Dia menilai kasus tersebut merupakan sengketa antara para nasabah dan perusahaan Antaboga. Meski penjualan reksadana itu dilakukan di loket Bank Century. "Penjualan dilakukan oleh beberapa oknum pegawai," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perwakilan nasabah Bank Century, Anton Ziput, menuding Bank Mutiara tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan perintah Pengadilan. "Dalam pertemuan tadi, kami memberi waktu sembilan hari kepada mereka untuk memenuhi kewajiban," ucapnya. Jika bank masih membandel, nasabah akan meminta Pengadilan mengeksekusi.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah menghukum Bank Mutiara dengan menyuruh mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara. Gugatan itu diajukan 27 nasabah yang menjadi korban reksadana bodong tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp 35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Ziput.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

4 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.


Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

1 hari lalu

Ilustrasi Gedung Bank Mandiri, Surakarta, Jawa Tengah.
Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?


Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

14 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Adinda Jasmine
Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

14 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

23 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

23 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

26 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

34 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

36 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

39 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam