TEMPO.CO, Surakarta - PT Bank Mutiara Tbk menolak mengganti kerugian nasabah asal Solo yang terjerat kasus reksadana Antaboga. Kebijakan itu diambil meski Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa bank yang dulu bernama Century itu harus mengganti uang nasabah.
Kebijakan itu disampaikan kuasa hukum Bank Mutiara, Medi Purba, seusai pertemuan tertutup di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa, 21 April 2015. "Pertemuan ini dalam rangka aanmaning (teguran) dari Pengadilan," katanya. Perwakilan Forum Nasabah Bank Century hadir dalam pertemuan itu.
Medi menegaskan bahwa Bank Mutiara tidak akan melaksanakan putusan kasasi tersebut. "Kami tidak akan mengembalikan uang nasabah seperti yang diperintahkan dalam amar putusan," ujarnya.
Sebab, tutur dia, uang para nasabah itu tertanam dalam reksadana yang dikeluarkan PT Antaboga Delta Sekuritas. "Pengembalian hanya bisa dilakukan jika uang nasabah berada di bank. Faktanya, kami memang tidak memegang uang itu. Jadi tidak ada yang bisa dikembalikan," dia memberi alasan.
Dia menilai kasus tersebut merupakan sengketa antara para nasabah dan perusahaan Antaboga. Meski penjualan reksadana itu dilakukan di loket Bank Century. "Penjualan dilakukan oleh beberapa oknum pegawai," katanya.
Perwakilan nasabah Bank Century, Anton Ziput, menuding Bank Mutiara tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan perintah Pengadilan. "Dalam pertemuan tadi, kami memberi waktu sembilan hari kepada mereka untuk memenuhi kewajiban," ucapnya. Jika bank masih membandel, nasabah akan meminta Pengadilan mengeksekusi.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah menghukum Bank Mutiara dengan menyuruh mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksadana Antaboga. Produk reksadana itu diperdagangkan oleh Bank Century yang selanjutnya berubah nama menjadi Bank Mutiara. Gugatan itu diajukan 27 nasabah yang menjadi korban reksadana bodong tersebut. Pengadilan memerintahkan Bank Mutiara mengembalikan investasi para nasabah senilai Rp 35,4 miliar dan memberi ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Ziput.
AHMAD RAFIQ