TEMPO.CO, Banda Aceh - Aparat kepolisian syariat Islam (Wilayatul Hisbah) Provinsi Aceh menggelar razia untuk menjaring para pengguna jalan yang berpakaian tidak sesuai syariat di kawasan Desa Santan, perbatasan Aceh Besar dan Banda Aceh, Kamis, 16 April 2015. Razia yang digelar selama dua jam berhasil menjaring 42 pelanggar.
Tempo mengamati razia yang melibatkan 35 aparat polisi syariat ikut dibantu oleh polisi lalu lintas. Mereka yang terjaring umumnya berpakaian ketat bagi perempuan dan bercelana pendek bagi laki-laki. Mereka dinasehati oleh polisi syariat dan tidak ditahan. Petugas ikut mencatat identitas mereka di buku pelanggaran. Dari 42 pelanggar, 12 di antaranya laki- laki.
"Razia dilakukan sesuai dengan Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah, dan syiar Islam di Aceh," kata Samsuddin, Kasie Penegakan Syariat Islam pada Satuan Pol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh.
Pihaknya kata Samsuddin, terus melakukan sosialisasi dan razia-razia untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. Ia mengakui pelanggaran syariat dalam hal berpakaian sudah jauh berkurang. "Dulu razia di tempat yang sama dengan durasi waktu sama dapat menjaring seratusan pelanggar," ujarnya.
Razia terkait berpakaian ketat umumnya dilakukan pada siang hari. Sedangkan pada malam hari, lembaga itu melakukan razia untuk menjaring pasangan berlainan jenis bukan muhrim yang berduaan di tempat-tempat yang sepi.
Sepanjang 2015, Samsudin mengatakan telah melakukan razia besar sebanyak delapan kali di seluruh Aceh. Selain di Banda Aceh dan Aceh Besar, Wilayatul Hisbah berfokus di daerah-daerah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, seperti di Aceh Tamian, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam. "Kami akan terus melakukan razia untuk menegakkan syariat Islam sampai kapan pun, sampai tidak ada lagi pelanggaran."
Samsuddin mengatakan penegakan syariat bukan hanya tugas dari lembaganya, tetapi juga tugas seluruh masyarakat Aceh, terutama orang tua dalam mengawasi anaknya dan memberikan pendidikan agama kepada mereka.
ADI WARSIDI