TEMPO.CO , Jakarta: Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menyatakan bakal menerapkan sanksi tegas bagi minimarket yang nekad menjual minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol di bawah 5 persen mulai besok Kamis, 16 April 2015.
Aturan ini mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan itu ditentukan berlaku serentak mulai 16 April 2015.
Baca Juga:
“Kami tidak akan mentolerir satu pun minimarket yang nekad berjualan mulai 16 April nanti karena pemerintah DIY juga tak mengajukan keberatan terhadap aturan itu, seperti yang dilakukan Pemerintah Bali,” kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono kepada Tempo, Selasa, 14 April 2015.
Kota Yogyakarta merupakan salah satu surga minimarket berjejaring. Sebagian besar minimarket itu menjual minuman beralkohol golongan A, terutama jenis bir. Dengan adanya aturan baru ini, hanya toko modern, seperti supermarket, yang diizinkan menjual minuman alkohol golongan A itu.
Bayu menuturkan, bagi pengelola minimarket yang terbukti nekad berjualan dan melanggar aturan pemerintah pusat itu, pihaknya akan menjeratnya dengan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1953 tentang Penjualan Minuman Keras Tidak Berizin serta Peraturan Daerah DIY Nomor 18 Tahun 1957.
“Sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Bayu. Penertiban masa transisi aturan Kementerian Perdagangan itu akan dilakukan secara intensif selama satu bulan sejak tanggal ditetapkan dan dilanjutkan dengan operasi berkala di sedikitnya 52 minimarket yang resmi terdaftar sesuai kuota pemerintah untuk izin toko modern.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Augus Noor menyatakan akan mengawasi pemerintah dalam penegakan larangan penjualan alkohol golongan A di minimarket tersebut.
“Kami akan evaluasi tiga bulan sekali untuk mengetahui tindak lanjut penegakan aturan itu, apakah cukup berjalan atau perlu dibuatkan peraturan daerah sendiri,” kata Augus.
Dari pantauan Tempo, sejumlah minimarket yang berdekatan dengan kampung turis, seperti Prawirotaman, sampai saat ini masih menjual minuman beralkohol golongan A, seperti bir, meskipun jumlahnya sangat terbatas.
“Sejak ada aturan larangan itu, stok dikurangi cukup banyak dan kami menjual merek tertentu saja,” ujar salah seorang karyawan minimarket di Jalan Parangtritis yang enggan disebut namanya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebelumnya mengatakan tak mengajukan keberatan dengan aturan larangan itu. “Yang kami khawatirkan jika minuman keras lain malah semakin marak beredar di luar, terutama oplosan,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO