TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perbudakan di kawasan perairan Pulau Benjina. Kedua tersangka berasal dari perusahaan pemilik kapal, PT Pusaka Benjina Resources.
"Sangkaannya penganiayaan terhadap anak buah kapal dengan ancaman tujuh tahun," kata Badrodin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 13 April 2015. Adapun pemilik kapal itu masih ditelusuri oleh kepolisian resor setempat.
Sedangkan unsur kesengajaan dinilai belum terpenuhi, sehingga tersangka belum bisa dijerat dengan sangkaan tersebut. Ihwal ancaman hukuman jika ditemukan unsur kesengajaan, Badrodin megnatakan hal itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. "Tapi itu kan memerlukan suatu penelitian."
Kasus perbudakan ABK di sebuah tempat terpencil bernama Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menjadi sorotan internasional. Perbudakan terhadap ABK asal Myanmar di sana diduga dilakukan oleh pemilik kapal eks asing milik Thailand yang beroperasi di Indonesia.
Belakangan kapal tersebut diketahui milik PT Pusaka Benjina Resources, yang diduga mengolah ikan-ikan tangkapannya secara ilegal. Produk itu kemudian didistribusikan ke supermarket-supermarket di negara maju, seperti Amerika Serikat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mengeluarkan larangan pengiriman hasil ikan milik PT Pusaka Benjina, termasuk ke pasar ekspor. Dia meminta seluruh kegiatan operasional kapal tangkap Pusaka Benjina dihentikan.
FAIZ NASHRILLAH