Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Nenek Asyani, Pengacara: Seperti Mau Amankan Lembaga

image-gnews
Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Terdakwa kasus pencurian batang kayu jati, Asyani, berkeras membantah bahwa dirinya melakukan pencurian kayu jati seperti dakwaan jaksa. Bantahan nenek berusia 63 tahun itu diungkapkan Supriyono, kuasa hukum terdakwa, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin, 13 April 2015.

Nota pembelaan yang dibacakan, kata Supriyono, pada intinya menguatkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dalam persidangan tersebut saksi mengatakan Asyani tidak terbukti mencuri kayu. "Penerapan pasal salah, tuntutannya  berlebihan," kata Supriyono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Kadek Dedy Arcana.

Menurut Supriyono baru kali ini dalam Undang-Undang tentang Illegal Logging diterapkan tuntutan satu tahun penjara, tapi ada hukuman percobaan 18 bulan. "Ini seperti mau menyelamatkan lembaga dari penilaian publik," katanya.

Lembaga peradilan, kata dia, hendak membuktikan terdakwa bersalah sehingga dituntut dengan hukuman pidana minimal tetapi juga percobaan. "Seperti dipaksakan," kata Supriyono. "Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti kalau kayu itu diambil dari kawasan Perhutani."

Ihwal substansi tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa kayu sudah diolah menjadi sirap itu identik dengan tonggak bekas tebangan di lahan milik Perhutani, menurut Supriyono, itu semua merupakan klaim Perhutani. Bila ingin membuktikan benar tidaknya tuduhan itu, kata dia, seharusnya mendatangkan ahli tekstur kayu. "Tidak ada bukti kuat bahwa Asyani mencuri kayu jati milik Perhutani," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan Kamis, 16 April 2015. Di persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian kayu sehingga dituntut denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan.

Jaksa menyebut Asyani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaka mengatakan 38 sirap yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik berasal dari petak 43 F milik Perhutani.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pencurian dalam Penerbangan ke Hong Kong Meningkat, Penumpang Diimbau Waspada

7 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Pencurian dalam Penerbangan ke Hong Kong Meningkat, Penumpang Diimbau Waspada

Sebagian besar pencurian dalam penerbangan Hong Kong terjadi di kelas ekonomi, sering kali saat lampu kabin diredupkan, dan penumpang sedang tidur.


Kepergok Saat Beraksi, Satu dari Dua Maling di Cikarang Bekasi Tewas Diamuk Massa

18 hari lalu

Ilustrasi maling. Dok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kepergok Saat Beraksi, Satu dari Dua Maling di Cikarang Bekasi Tewas Diamuk Massa

2 pelaku pencurian sepeda motor dihakimi massa karena aksinya di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi, kepergok warga.


Modul BTS Dicuri Sejak 2020, Polisi Ungkap Telkomsel Rugi Miliaran

20 hari lalu

Kepala Kepolisian Sektor Menteng, Kompol Bayu Marfiando menjelaskan persiapan pengamanan aksi lanjutan menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Modul BTS Dicuri Sejak 2020, Polisi Ungkap Telkomsel Rugi Miliaran

Bayu mengatakan pencurian modul BTS Telkomsel tidak hanya di Jakarta. Tetapi di berbagai daerah seperti wilayah Indonesia bagian timur dan barat.


Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

20 hari lalu

Kereta api Lodaya melintas di lokasi tabrakan KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga di petak antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 Januari 2024. Jalur kereta di lintas selatan kembali bisa dilalui kereta api per 6 Januari pukul 6.30 WIB kemarin. Pembangunan rel ganda antara petak Haurpugur ke Cicalengka sangat mendesak untuk segera diselesaikan agar peristiwa tabrakan maut KA Commuter Line Bandung Raya dan KA Turangga yang menewaskan 4 awak kereta dan melukai puluhan penumpang tak terulang lagi. TEMPO/Prima mulia
Pencurian Besi Rel Kereta di Bandung Barat, PT KAI Rugi Rp 500 Juta Lebih

Polisi telah menangkap tiga tersangka pencurian besi rel kereta.


Pencurian Modul BTS Indosat-Telkomsel, Penadah Sembunyi di Hong Kong

20 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Menteng bekuk lima (5) tersangka pencurian modul perangkat BTS milik PT Telkomsel dan PT Indosat Oredoo, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Pencurian Modul BTS Indosat-Telkomsel, Penadah Sembunyi di Hong Kong

Para tersangka mencuri modul perangkat BTS itu dengan berpura-pura menjadi petugas teknisi di sejumlah lokasi pencurian


Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

20 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Jakarta Pusat, Sempat Acungkan Senjata Api saat Dikejar Polisi

Ketika melarikan diri ke arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, residivis itu mengacungkan senjata api revolver yang dibawanya.


Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Modul BTS Telkomsel dan Indosat Oredoo, Kerugian Rp 120 Miliar

21 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Menteng bekuk lima (5) tersangka pencurian modul perangkat BTS milik PT Telkomsel dan PT Indosat Oredoo, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Modul BTS Telkomsel dan Indosat Oredoo, Kerugian Rp 120 Miliar

Para tersangka pencurian modul BTS itu menjual barang curiannya ke Cina.


Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Total Kerugian Rp 120 Miliar

21 hari lalu

Kombes Susatyo Purnomo Condro ditemui wartawan usai aksi yang dilakukan oleh Kompas Reformasi di kawasan Patung Kuda, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Total Kerugian Rp 120 Miliar

Pelaku utama, Mujrimi (31) berperan di lapangan. Saat melancarkan pencurian, Mujrimi menyamar sebagai teknisi PT Telkomsel.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

24 hari lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

26 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
5 Pelaku Begal di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Motif Beli Narkoba

Satu unit handphone milik korban dijual kelompok begal itu ke pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon.