TEMPO.CO, Gowa - Kepolisian Sektor Pallangga akhirnya menangkap F, 17 tahun, rekan Anto, 25 tahun, pembunuh suami mantan pacar di Jalan Poros Panciro, Kecamatan Pallangga, Sabtu, 4 April 2015. F dibekuk di rumahnya di Dusun Tamacinna, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Selasa, 7 April 2015 malam pukul 21.00 Wita.
"Setelah sehari dilakukan pengejaran, pelaku berhasil kami bekuk di rumah orang tuanya," kata Kepala Polsek Pallangga Ajun Komisaris Polisi Ridwan, Rabu, 8 April 2015.
Ia mengatakan usai melakukan aksinya, pelaku sempat kabur ke rumah pamannya di wilayah Kecamatan Parangloe. Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengejaran. Namun tersangka berusaha kabur dan pulang kembali ke rumah orang tuanya.
"Anggota membuntuti tersangka hingga ke rumahnya. Sampainya di sana, tersangka langsung kami ringkus," katanya.
Ridwan menyebut F turut terlibat dalam pembunuhan yang dilakukan Anto. F adalah orang yang membantu Anto untuk kabur setelah menikam Adi dengan badik. "Keduanya sudah kami tahan di Mapolsek Pallangga," kata Ridwan.
Sebelumnya, polisi membekuk Anto, tersangka pembunuh Adi Sangkala, 25 tahun, warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin, 6 April 2015. Warga Desa Je'netallassa, Kecamatan Pallangga, itu membunuh Adi lantaran sakit hati mantan pacarnya, Clarisa, memilih bersuami dengan Adi. Padahal, mereka sudah tiga tahun merajut kasih.
"Dia masih sakit hati karena saya nikah dengan Adi," kata Clarisa kepada penyidik Polsek Pallangga. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 351 dan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
AWANG DARMAWAN